RN - Gugatan nikah beda agama ditolak. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan berkaitan nikah beda agama, Selasa (31/1/2023).
MK tetap berpegang pada pendiriannya soal nikah beda agama seperti diatur di UU Perkawinan. Gugatan nikah beda agama pernah diadili di MK pada 2014 dengan pemohon sejumlah mahasiswa di mana hasilnya MK menolak permohonan tersebut.
Adapun gugatan kali ini dimohonkan Ramos Petege. Ramos merupakan pemeluk agama Katolik yang tak bisa menikahi perempuan beragama Islam.
BERITA TERKAIT :OTT Mau Dihapus, Yang Sumringah Malah DPR Dan Langsung Tepuk Tangan
Jelang Pilkada DKI 2024, Warga Penjaringan Jakut Banyak Yang Daftar Untuk "Coblos" Malam Pertama
MK menegaskan pokok permohonan soal nikah beda agama tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. "Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan tersebut.
Hakim MK Wahiduddin Adams menyampaikan, MK tidak menemukan adanya perubahan keadaan dan kondisi terkait persoalan konstitusionalitas keabsahan dan pencatatan perkawinan. Sehingga tidak terdapat urgensi bagi MK bergeser dari pendirian MK terkait hal ini sesuai putusan-putusan sebelumnya.
"MK tetap pada pendiriannya terhadap konstitusionalitas perkawinan yang sah adalah yang dilakukan menurut agama dan kepercayaannya serta setiap perkawinan harus tercatat sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujar Wahiduddin.
Wahiduddin menegaskan, pertimbangan ini diambil setelah MK menyimak keterangan para pihak, ahli, saksi dan mencermati fakta persidangan. "Dengan demikian, dalil pemohon berkenan dengan pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 8 huruf f UU 1/1974 adalah tidak beralasan menurut hukum," tutur Wahiduddin.
Karena itu, Wahiduddin menegaskan permohonan pemohon mengenai norma pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 8 huruf f UU 1/1974 ternyata tidak bertentangan diantaranya dengan prinsip jaminan hak memeluk agama dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya, hak untuk hidup dan bebas dari perlakuan diskriminatif, hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan.
"Ini sebagaimana dijamin oleh pasal 29 ayat 1 dan ayat 2, Pasal 28E ayat 1 dan ayat 2, Pasal 27 ayat 1, Pasal 28I ayat 1 dan ayat 2, Pasal 28B ayat 1 serta Pasal 28D ayat 1 UUD1945," ucap Wahiduddin.