Jumat,  22 November 2024

IM Komisi D Diduga Minta Proyek ke Kadis, Pengamat: Abuse of Power Patut Diduga Ada Gratifikasi

zaber
IM Komisi D Diduga Minta Proyek ke Kadis, Pengamat: Abuse of Power Patut Diduga Ada Gratifikasi
Ketua Komisi D DPRD DKI, Ida Mahmudah -Net

RN - Komisi D inisial IM dikabarkan gelar rapat tertutup bersama Kepala Dinas diduga minta proyek. Masuk kategori abuse of power dan patut diduga ada gratifikasi.

Komunikolog Politik dan Hukum Nasional, KRT. Tamil Selvan, akrab disapa Kang Tamil saat dimintai tanggapannya mengatakan hal tersebut sudah bisa dikategorikan masuk dalam pengertian abuse of power.

“Jelas itu menyalahi, kan bukan tupoksinya anggota DPRD itu memuluskan proyek - proyek oknum - oknum tertentu apalagi meminta - minta proyek, baik itu di BMUD maupun SKPD,” tegas Kang Tamil.

BERITA TERKAIT :
Berkinerja Buruk, FM-PJ: Kadis Parekraf Layak Diganti
Wakil Ketua DPRD Kab Bekasi Dibui, Kader PDIP: Kita Pesta Bung Leman Diborgol

Dijelaskan Kang Tamil, abuse of power merupakan tindakan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan seorang pejabat, dewan maupun penyelenggara negara lainnya untuk kepentingan tertentu, baik kepentingan diri sendiri, orang lain atau korporasi. 

“Kalau tindakan itu dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara, maka tindakan tersebut dapat dianggap sebagai tindakan korupsi,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, rapat ‘setengah kamar’ pimpinan  Komisi D DPRD DKI Jakarta dengan 3 Kepala Dinas bocor. 

Sumber radarnonstop.co di internal DPRD mengungkapkan, rapat setengah kamar itu digelar usai rapat resmi dengan Komisi D DPRD DKI Jakarta pada Rabu (1/2/2023).

Tiga Kepala Dinas dipanggil ke ruang pimpinan komisi yang membidangi masalah pembangunan itu.

Dikabarkan, tanpa tedeng aling - aling, IM (pimpinan komisi D) langsung meminta dengan setengah memaksa agar dilibatkan dalam pengadaan barang dan jasa di SKPD yang mereka pimpin.

Tak ayal, usai keluar dari ruangan, raut wajah kepala dinas tampak risau bin resah. Terlebih, proyek yang diminta bukanlah proyek kecil alias PL, namun harus melalui mekanisme lelang.