Jumat,  26 April 2024

Basmi Debt Collector Mencuat, DPR Minta Dibinasakan?

RN/NS
Basmi Debt Collector Mencuat, DPR Minta Dibinasakan?
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.

RN - Aksi Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menindak tegas debt collector didukung. Bahkan, Kapolda diminta untuk membasmi para penagih utang itu. 

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong penuh Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menindak tegas debt collector berkaitan dengan persoalan selebgram Clara Shinta hingga berujung polisi dibentak. Ahmad Sahroni mendukung ketegasan jajaran Polda Metro.

Sahroni meminta Kapolda Metro Jaya dan jajaran tegas menangani premanisme. Dia menyebut keberadaan debt collector yang ilegal, sangat menakutkan bagi masyarakat.

BERITA TERKAIT :
Rumah Kosong Jakarta Ditinggal Pemudik, Polisi Dengar Nih Intruksi Kapolda Irjen Karyoto
Hei Debt Collector dan Pinjol! Ketahui Nih, Lo Nagih Brutal Denda Rp15 Miliar

"Kapolda Metro dan jajaran harus tegas dengan premanisme yang bergentayangan, debt collector wajib dihilangkan agar tidak menjadi rayap yang menakutkan buat masyarakat," tegasnya.

Lebih lanjut, Sahroni mengusulkan Kapolda Metro Jaya membinasakan debt collector yang tidak resmi. Dia beralasan, para debt collector tersebut hanya membawa ketakutan dan melakukan premanisme.

"Memang tidak semua debt collector punya cara premanisme yang resmi sebagai penagih sesuai aturan boleh saja, tapi yang tidak resmi dan melakukan ketakutan buat masyarakat harus dibinasakan," ujar dia.

Sebelumnya, pihak debt collector berencana melaporkan balik selebgram Clara Shinta soal dugaan penipuan dan pemalsuan surat buntut kasus penarikan paksa mobil yang berujung pembentakan terhadap anggota Bhabinkamtibmas. Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran merespons rencana pelaporan tersebut.

Fadil mengatakan pihaknya akan menolak rencana pelaporan tersebut. Sebab, menurut dia, debt collector tersebut diduga bersalah dalam perkara yang ada.

Fadil menyebutkan, pihaknya juga sudah menggelar pertemuan dengan para Kapolres di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Tujuan pertemuan tersebut adalah membahas penindakan terhadap aksi premanisme yang belakangan menjadi sorotan.

Diburu Polisi 

Tiga dari tujuh orang debt collector yang menarik paksa mobil selebgram Clara Shinta dan berujung anggota Bhabinkamtibmas bernama Aiptu Evin Susanto dibentak, sudah ditangkap. Kini, 4 orang lainnya masih dalam bidikan pihak kepolisian.

Hengki memberikan ultimatum kepada para DPO debt collector agar segera menyerahkan diri kepada pihak kepolisian. Dalam waktu dekat, pihaknya akan menyebarkan foto mereka.

"Oleh karena pada kesempatan ini kami imbau kepada empat orang ini agar segera serahkan diri karena kami akan kejar terus. Dan setelah ini kami akan sebar DPO termasuk foto-fotonya ke seluruh kantor kepolisian untuk sama-sama menangkap empat orang ini," ujar Hengki di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (23/2/2023).

Hengki juga sempat sindir para debt collector yang terlibat. Sebab, saat peristiwa terjadi mereka berlagak layaknya preman namun sekarang justru melarikan diri.

Secara terpisah kuasa hukum debt collector, Firdaus Oiwobo, mengklaim saat proses penarikan terjadi kliennya tidak membentak ataupun mencaci Aiptu Evin. Dia berdalih kliennya hanya menaikkan nada bicaranya.

"Klien kami tidak pernah menyatakan cacian kepada pihak kepolisian apalagi aparat yang ada di tempat tersebut. Yang ada hanyalah suara yang bernada tinggi yang mengarahkan Clara Shinta untuk pergi ke kantor NFC (leasing) menyelesaikan permasalahan tersebut," kata Firdaus dikutip dari detik.com, Sabtu (25/2/2023).

Firdaus juga mengklaim bahwa kliennya tidak pernah melakukan ancaman pembunuhan kepada sopir Clara seperti yang dijelaskan pihak kepolisian beberapa waktu lalu. Perampasan mobil Clara secara paksa pun diakuinya tidak benar. Firdaus mengaku Clara justru menyerahkan kunci mobilnya secara sukarela.

"Klien kami tidak pernah melakukan perampasan, karena kunci diserahkan secara sukarela oleh sopir dan Clara Shinta. Klien Kami juga banyak lagi dalam proses ini telah dituduh melakukan perbuatan sementara buktinya tidak ada," ucapnya.