Kamis,  28 March 2024

Ahli Waris Siti Hadidjah Laporkan Oknum Polisi dari Polsek Cakung ke Kadiv Propam Polri

RN/CR
Ahli Waris Siti Hadidjah Laporkan Oknum Polisi dari Polsek Cakung ke Kadiv Propam Polri
-Iat

RN - Kuasa hukum ahli waris Siti Hadidjah Binti R.A Wijaya dan ahli waris lainnya, Edi Wilson Iskandar, melaporkan oknum kepolisian dari Polsek Cakung ke Kadiv Propam Polri.

Menurut Wilson, oknum tersebut dilaporkan karena diduga telah memihak kepada PT. Pulogadung Steel untuk mengeluarkan barang-barangnya dari tanah yang berstatus Quo.

Wilson menuturkan kronologi pelaporan, sebelumnya ahli waris Siti Hadidjah telah melaporkan Direktur Utama PT. Pulogadung Steel pada Polda Metro Jaya atas tanah milik ahli waris Siti Hadidjah Binti R.A Wijaya, Hanapi Bin Djanan, Lamah Binti Sinan, Muhammad Bin Sinan, Manih Binti Sinan, Simbong Bin Misin, Niah Binti Misin dan Katjung Bin Lidin dengan total seluas + 2,1 Ha karena diduga dirampas oleh PT. Pulogadung Steel sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / 703 / II / 2019 / PMJ / Dit. Reskrimum tanggal 04 Februari 2019.

BERITA TERKAIT :
Senjata Ilegal Beredar Di DKI Dan Aksi Koboi Mampang Yang Viral,,,
AHY Ungkap Mafia Tanah Banyuwangi 17 Miliar, Di Jakarta Kapan Digarap? 

Ahli waris Siti Hadidjah dan ahli waris lainnya mengucapkan terimakasih kepada Unit IV Subdit 2 Harda Polda Metro Jaya yang telah bekerja maksimal dan menegakkan hukum di Indonesia dengan menetapkan Ismail Mandry selaku Direktur Utama Pulogadung sebagai Tersangka dan tanah yang dikuasainya juga telah dilakukan status Quo dengan memasang plang Pemberitahuan dalam proses penyidikan oleh Unit IV Subdit 2 Harda Polda Metro Jaya.

Dengan ditetapkannya Ismail Mandry sebagai Tersangka, ahli waris Siti Hadidjah dan ahli waris lainnya mengadakan doa bersama didepan lokasi tanah miliknya sekalian menjaga agar barang- barang yang ada didalam lokasi tanah, tidak dihilangkan karena status Quo (14/02/23).


“Namun, Kamis (23/02/23), sekitar pukul 13.00 Wib, truk-truk Pt. Pulogadung Steel dan aparat dari Polsek Cakung telah bersiap-siap untuk mengambil barang-barang yang ada didalam tanah yang berstatus Quo,” tutur Wilson.

“Siapa yang tidak bolehin pintu gerbang dibuka, berhadapan dengan saya!!! Barang tersebut bisa keluar atau tidak, saya yang bertanggung jawab disini!!!! Ngapain kamu ngerekam rekam.....Hapus.....!!!!,” ujar Kanit Reskrim Polsek Cakung dituturkan Kuasa Hukum Ahli Waris Siti Hadidjah, Edi Wilson Iskandar. Wilson juga mengatakan, selain membentak, oknum tersebut juga mengintimidasi kliennya dengan menunjuk-nunjuk.

“Atas dasar itulah kemudian ahli waris Siti Hadidjah melaporkan oknum polisi yang diduga memihak kepada PT. Pulogadung Steel yang seharusnya harus objektif dan adil kepada masyarakat bawah sekalipun,” tandas Wilson.

Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, pihak Polsek Cakung belum bisa dihubungi dan belum ada pernyataan apapun terkait peristiwa serta pelaporan ini.