RN - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus mengatakan perjalanan penyelidikan KPK terhadap kasus dugaan korupsi Formula E sudah berjalan 1 tahun lebih untuk pemeriksaan di tahap penyelidikan.
Di tahap penyelidikan itu pula muncul perdebatan tentang apakah sudah saatnya dinaikan tahapan pemeriksaan ke tahap penyidikan sekaligus ditetapkan siapa tersangka pelakunya.
“Perdebatan tentang perlunya dinaikan tahapan pemeriksaan dari penyelidikan ke tahap penyidikan adalah hal yang lazim dalam dunia kerja Penyelidik entah itu KPK, Polri atau Kejaksaan,” ujar Selestinus.
BERITA TERKAIT :Jakpro Nyerah Soal Formula E, Iwan Takwin Lempar Handuk?
Bek Liverpool Jadi Bos Tim F1
Di Kepolisian, manakala hasil penyelidikan belum mendapatkan titik temu untuk dinaikan ke penyidikan, maka penyelidik dan/atau penyidik melakukan gelar perkara untuk mencari titik temu memperjelas hasil penyelidikan untuk menunjang penyidikan ketika berkas hasil penyelidikan dinaikan ke tahap penyidikan.
“Dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi Formula E, hal yang sama terjadi antara penyelidik dengan pimpinan KPK, dimana ketika penyelidik dalam melakukan penyelidikan menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi, maka dalam waktu paling lambat 7 hari kerja terhitung sejak tanggal bukti permulaan yang cukup ditemukan, penyelidik melaporkan kepada KPK, sebagaimana Firli Bahuri mendasarkan argumentasinya soal penyelidikan dugaan korupsi Formula E pada ketentuan pasal 44 UU KPK,” beber Selestinus.
Melihat dinamika polemik yang berkembang di masyarakat khususnya di kalangan ahli pidana korupsi yang diminta menjadi Ahli yang memberikan pendapat Ahli dalam tahap penyelidikan, yaitu bahwa kecukupan bukti permulaan atau minimal 2 (dua) alat bukti itu sudah ada untuk ditingkatkan ke tahap penydikan.
Namun demikian oleh karena penyelidik KPK ingin agar hasil penyelidikan kasus dugaan Formula E, harus betul-betul matang dan akurat, maka penyelidik hingga saat ini masih melakukan pendalaman dan belum membuat Laporan Hasil Penyelidikan ke Pimpinan KPK untuk dinaikan ke tahap Penyidikan.
“Inilah persoalan yang melahirkan polemik berkepanjangan karena Masyarakat punya cara pandang dan sumber informasi yang berbeda dengan informasi yang diperoleh pimpinan KPK yang bersumber dari hasil penyelidikan,” ucap Selestinus,
“Artinya posisi penyelidikan kasus dugaan Formula E dalam waktu dekat akan melahirkan kejutan yang menggemparkan publik, karena posisi kasus korupsi Formula E, secara head to head menghadapkan Anies Baswedan dengan pimpinan KPK dalam 2 (dua) sudut pandang mainstream yang ekstrim,” imbuh Selestinus yang juga Koordinator Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) ini.
Selestinus juga menyampaikan, pandangan dari kelompok simpatisan Anies Baswedan yang menyatakan KPK menjadi alat politik untuk mengkriminalisasi Anies Baswedan yang berarti terjadi politisasi posisi KPK sedangkan pandangan KPK dan kelompok yang mendukung kinerja KPK dalam kasus Formula berpandangan Anies Baswedan harus diproses hukum lebih cepat lebih baik, karena menyangkut kepentingan kepemimpinan nasional ke depan yang bersih dan bebas dari KKN.
“Di sinilah 2 (dua) arus maisntream berpacu dan jawaban yang pasti adalah tunggu tanggal mainnya, kejutan dari KPK yang semoga sebentar lagi akan ditetapkan, karena penetapan itu sesuatu yang prosedural, tetapi hasilnya atau isi penetapan itulah yang ditunggu sebagai kejutan besar tahun ini”, pungkasnya.