Jumat,  26 April 2024

Saksi Korban Kasus Penggelapan Mobil Mewah Dua Kali Mangkir Di PN Jakut, Hakim Jangan Ragu Ya Jemput Paksa

Bcr
Saksi Korban Kasus Penggelapan Mobil Mewah Dua Kali Mangkir Di PN Jakut, Hakim Jangan Ragu Ya Jemput Paksa
Istimewa

RN- Persidangan kasus penggelapan mobil mewah atas terdakwa Yanti, di pengadilan Negeri Jakarta Utara bikin kecewa pihak kuasa hukum.

Pasalnya, dua kali persidangan perkara tersebut dilaksanakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erma Octora SH tidak dapat menghadirkan saksi korban yang bernama Rudy ke Pengadilan, Kamis (2/3/2023).

Kuasa hukum Fahmi Bachmid dari Fahmi Bachmid & Partners, membenarkan kalau sidang kasus yang diketuai Togi Pardede SH MH tersebut kembali ditunda hingga Senin (6/3/2023)..

BERITA TERKAIT :
Alhamdulillah, Yang Tinggal Di Jakarta Bisa Umur Panjang, IPM Tembus 75 Tahun
KPU DKI Buka Lowongan Untuk 1.021 Orang, Untuk Jadi Bemper Pilkada 2024

“Lagi-lagi, pada sidang kali ini, kami dibuat kecewa. Kalau sampai tiga kali saksi korban yang seharusnya didahulukan pemeriksaannya ini tidak hadir, majelis hakim dapat memerintahkan jaksa untuk menjemput paksa saksi tersebut,” tegas Fahmi yang menyerahkan sepenuhnya pada keputusan Ketua Majelis Hakim PN Jakut.

Sedangkan kuasa hukum lain dari terdakwa Yanti, Galih Rakasiwi SH MH, selain kecewa juga mengaku heran. Apalagi atas permintaan Ketua Majelis Hakim PN Jakut agar proses sidang dipercepat dengan dua kali (Senin dan Kamis) dalam seminggu, sudah disepakati secara bersama (JPU dan Kuasa Hukum Terdakwa).

“Kenyataannya untuk sidang Senin (27/2) dan Kamis (2/3) malah terjadi penundaan, karena JPU belum bisa menghadirkan saksi korban sebagai pelapor, sesuai agenda. Nah, kalau saksi korban ini tidak hadir, apa ini namanya bukan menghambat persidangan?” Begitu ucap Galih, menambahkan.

Karena itu, baik Fahmi maupun Galih, semuanya diserahkan kepada keputusan majelis hakim. Bahkan, menurut keduanya, majelis hakim ingin mendengarkan keterangan dari saksi korban (Rudy) sebagai pelapor adanya dugaan penggelapan mobil mewah dan yang menyebabkan terdakwa Yanti selama 5 bulan belakangan harus hidup dalam sel tahanan.

Sementara itu seperti yang pernah disampaikan dalam nota keberatan atas dakwaan jaksa (eksepsi), kuasa hukumnya mengingatkan bahwa perkara tersebut, dinilai sebagai kasus perdata. Karena itu pula, terdakwa Yanti berharap dan meminta agar majelis hakim menghentikan perkaranya.

Terdakwa Yanti mengungkapkan bahwa hubungannya dengan Rudy, sudah berlangsung selama delapan tahun (2013-2021). Bahkan, keduanya hidup serumah tanpa perkawinan sah. Namun, mereka secara bersama-sama pernah membeli atau memiliki rumah (apartemen), mobil Mercy dan Mini Cooper.

“Saya tidak mungkin menggelapkan mobil, Pak Hakim. Sebab, saya membelinya secara bersama-sama dengan Rudy. Untuk mobil Mercy dipakai Rudy, sedangkan saya sehari-hari pakai mobil Mini Cooper. Saya juga heran, kok saya dituduh menggelapkan mobil Mini Cooper, Pak Hakim,” curhat Yanti dalam sidang sebelumnya.