RN - Dinas di lingkungan Pemprov DKI Jakarta resah. Soalnya, Adit (A) dan Reza (R) kerap mendatangi SKPD meminta proyek dengan atas nama salah satu pimpinan Komisi di DPRD DKI Jakarta berinisial IM.
Padahal, sebagaimana diketahui, realisasi pengadaan barang dan jasa yang sudah diputuskan melalui APBD, itu merupakan tanggung jawab eksekutif dan ada mekanismenya. Bila dilanggar, bisa jadi temuan BPK yang dapat diteruskan ke KPK.
Aturannya, tugas DPRD setelah APBD disahkan adalah mengawasi pelaksanaan APBD itu, bukan malah minta proyek, baik secara langsung maupun dengan cara ‘mengutus’ orang - orang tertentu dengan pola atas nama pimpinan Komisi tersebut.
BERITA TERKAIT :DPRD Tangsel Tancap Gas, Kebut 12 Raperda Di 2025
PPP DKI Aja Ambruk, RIDO Bisa Kena Prank Sandiaga Uno?
Sementara itu, pimpinan Komisi berinisial IM saat dikonfirmasi terkait sepak terjang Adit dan Reza yang keliling Dinas, bahkan hingga Sudin memaksa minta proyek atas namanya, tidak membenarkan dan juga tidak membantah.
“Banyak banget org keliling hahahahaha. Keliling di dinas apa? Lsm juga banyak yg bilang kenal/org saya hehehehehehe klo saya jadi anggota biasa baru ga ada yg bawa nama saya ampun ya,” kelit IM saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp mesenger, hari ini.
Terpisah, dilansir dari suaraindonesianews, Advokat dan Kebijakan Publik Dr. Togar Situmorang,SH,MH,MAP, CMed,CLA menjelaskan UU Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD,DPRD (UU MD3) dalam Pasal 400 ayat 2 tegas dinyatakan bahwa anggota dewan dilarang bermain proyek APBD dimana dalam pasal 400 ayat 2 tersebut bahwa bermain atau membagi jatah proyek merupakan perampok hak rakyat yang dilakukan anggota dewan dan prilaku anggota dewan yang bermain proyek jelas menyalahi aturan dan masukan persekongkolan jahat juga gratifikasi dengan kata lain melakukan Tindakan Korupsi karena dana proyek APBD berasal dari uang pajak masyarakat.
Dr. Togar Situmorang menegaskan, dana APBD digunakan untuk mensejahterakan rakyat dan anggota dewan mempunyai tanggung jawab untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat bukan untuk kepentingan pribadi atau perut kenyang mereka sendiri.
Dalam Pasal 400 ayat 2 dapat tersebut maka anggota dewan atau DPRD dan Dinas PUPR dilarang keras ikut bermain atau bersekongkol diluar penyedia dalam hal ini pihak Kontraktor atau Pihak Ketiga lain untuk bagi bagi jatah proyek.
“Aparat Hukum baik itu Pihak Kejaksaan atau KPK wajib turun mengawasi bahkan segera memanggil atau memeriksa anggota dewan yang ikut bermain proyek APBD apalagi juka sudah ada bukti, sebab jika dibiarkan anggota dewan berprilaku seperti itu proyek APBD bersumber dana pajak masyarakat tidak akan berjalan baik dan merugikan masyarakat,” pungkasnya.