Jumat,  22 November 2024

Disebut Akan Serobot Lahan, Sekolah Nizamia Andalusia Terancam Diperkarakan

RN/CR
Disebut Akan Serobot Lahan, Sekolah Nizamia Andalusia Terancam Diperkarakan
-Net

RN - Sekolah Nizamia Andalusia yang terletak di Jalan Mabes Hankam No 15 - 16 RT 05 RW 02 Kelurahan Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur, terancam diperkarkan.

Sebab, telah memasuki lahan dan melakukan penebangan pohon serta tanaman lainnya yang diduga lahan tersebut masih milik orang lain.

Adalah Fubijanto Liman Bratadjaja dan Santosa Bratadjaja yang mengklaim lahan tersebut sebagai milik mereka berdasarkan Akte Jual Beli No. 179/JB/I/1990 tetanggal 25 Januari 1990 dan Akta Jual Beli No.268/JB/II/1990 tertanggal 3 Februari 1990.

BERITA TERKAIT :
Curhatan Warga Penjaringan Soal Problematika Ijazah Tertahan Hingga Terancam Anak Tak Ikut Ujian
Mendikdasmen Janji Naikan Gaji, Guru SD Dan SMP Wajib Tersenyum  

Kuasa Hukum Fubijanto dan Santoso, Helvis Simbolon beserta Ade Angga dari AHP LAW FIRM menuturkan, perkara ini bermula saat pihak Sekolah Nizamia Andalusia memasuki dan melakukan kegiatan berupa penebangan pohon dan tanaman di lahan milik kliennya.

“Saat ditemui, pihak Sekolah Nizamia Andalusia mengatakan kalau lahan tersebut sudah mereka (Nizamia Andalusia) beli dari Yayasan Harapan Kita. Padahal, klien kami memiliki bukti Akte Jual Beli lahan tersebut, dan selama ini tidak pernah diperjualbelikan ke pihak lain,” ujar Helvis Simbolon.

Seterusnya Helvis mengatakan, usai pertemuan tersebut, pihak Sekolah Nizamia Andalusia menyepakati untuk menghentikan semua kegiatan di atas lahan tersebut.

“Akan tetapi pagi keesokan harinya pihak Sekolah Nizamia Andalusia kembali melanjutkan kegiatan di atas lahan tersebut, namun kali ini di back up oleh sekumpulan massa yang mengaku sebagai pihak Yayasan Harapan Kita,” terang Helvis.

Selanjutnya kuasa hukum kedua belah pihak (Fubijanto/Santoso dan Yayasan Harapan Kita) bertemu. Kedua belah mengaku paling berhak atas lahan seluas 3000 M2 dan 2500 M2 yang terletak di RT 007 RW 002 Kelurahan Bambu Apus, Jakarta Timur.

“Alas dasar kepemilikan Yayasan Harapan Kita atas lahan ini ada Sertifikat Hak Pakai,” ujar Ibnu Setyo yang mengaku sebagai Kuasa Hukum dari Yayasan Harapan Kita.

Namun sayangnya, Ibnu tidak menjelaskan sejak kapan Yayasan Harapan Kita memperoleh Sertifikat Hak Pakai atas lahan tersebut dan sampai kapan. Sebab, diketahui Sertifikat Hak Pakai juga ada masa berlakunya. 

“Kalau memang punya Sertifikat Hak Pakai, lalu alas dasar kepemilikannya darimana? tolong dijelaskan,” imbuh Ade Angga yang juga Kuasa Hukum Fubijanto/Santoso.

Dikarenakan pembicaraan deadlock, kedua belah pihak berjanji akan bertemu di forum lain (pengadilan). “Ya, dalam waktu dekat ini kami akan ajukan gugatan,” tegas Helvis Simbolon.

Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, belum ada pernyataan apapun dari pihak Sekolah Nizamia Andalusia, upaya konfirmasi yang dilakukan redaksi tidak ditanggapi.