Senin,  14 October 2024

PMII Tegaskan Bakal Kawal Dugaan PSI Kota Bekasi Melanggar Jadwal Kampanye

Yud
PMII Tegaskan Bakal Kawal Dugaan PSI Kota Bekasi Melanggar Jadwal Kampanye

RN – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Bekasi menegaskan akan mengawal dugaan DPD PSI Kota Bekasi melanggar jadwal kampanye yang telah diputuskan oleh Panwascam Bekasi Timur melalui Rapat Pleno dan sudah diserahkan ke Bawaslu Kota Bekasi.

Seperti diketahui, Rapat Pleno merupakan forum tertinggi dalam pengambilan keputusan untuk melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang sebagai pengawas Pemilu. Ditambahkan, bahwa Rapat Pleno dilaksanakan melalui musyawarah untuk mufakat.

"Itu artinya keputusan Rapat Pleno Panwascam Bekasi Timur itu tidak serta merta diputuskan oleh satu orang Pengurus Panwascam, tapi sudah diputuskan bersama melalui kajian, data dan fakta hingga secara bersama Panwascam memutuskan PSI Kota Bekasi diduga keras melanggar jadwal kampanye," kata Ketua PMII Kota Bekasi, Yusril Nager kepada radarnonstop.co, Selasa (28/3/2023).

BERITA TERKAIT :
Relawan Anies Di Kota Bekasi Siap Gembosi Jago PKS, Di Jakarta Kapan Nih?
RISOL Gembar-Gembor Pendidikan, Aktivis: Puluhan Tahun Jabat DPRD Tidur

Untuk itu, kata Yusril, PMII kembali mengingatkan Bawaslu Kota Bekasi agar benar-benar transparan menuntaskan dugaan PSI melanggar jadwal kampanye tersebut. 

"Ingat, baru-baru ini Kota Bekasi kita tercinta ini baru saja terkena OTT KPK karena korupsi pengadaan barang dan jasa, gratifikasi serta lainnya. Untuk itu, kami ingatkan agar penyelenggara dan peserta Pemilu benar-benar bersih dari kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN)," tegasnya. 

Sebelumnya, Panwascam Bekasi Timur mengatakan berdasarkan pleno, mengambil keputusan bahwa acara yang diselenggarakan oleh PSI Kota Bekasi ‘Ngamen Bareng Bro Giring’ di Kavling Tugu Kimangun Sarkoro, Bekasi Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Minggu (19/3/2023) lalu yang merupakan dugaan pelanggaran.

"Dari hasil pleno yang kita sepakati, acara DPD PSI Kota Bekasi"Ngamen Solidaritas Bareng Bro Giring", Minggu (19/03/23) merupakan pelanggaran karena melakukan kampanye di luar jadwal sesuai dengan pasal 492 UU No 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum," kata Ketua Panwascam Bekasi Timur Beny Kurniawan melalui pesan singkatnya kepada media, Selasa (21/3/2023).

Klaim Sosialisasi 

Sementara itu, Ketua DPD PSI Kota Bekasi Tanti Tanti Herawati mengklaim acara ‘Ngamen Solidaritas Bersama Bro Giring’ di Bekasi Timur sosialisasi partai politik.

“Partai politik peserta Pemilu diperbolehkan melakukan sosialisasi ke masyarakat sebelum kampanye dimulai pada 28 November mendatang,” kata Hera panggilan Tanti Herawati melalui rilis medianya, Selasa (21/3/2023).

#Bekasi   #PMII   #PSI