Jumat,  22 November 2024

Sewa Laptop, Komputer Bawaslu Kota Bekasi Disoal, Dianggap Gak Sesuai Spesifikasi

Yud
Sewa Laptop, Komputer Bawaslu Kota Bekasi Disoal, Dianggap Gak Sesuai Spesifikasi

RN - Aliansi Pemuda Pembaharu Bangsa (APPB) melaporkan Bawaslu Kota Bekasi dalam pengadaan sewa laptop, komputer dan peralatan kantor ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.

Koordinator Aliansi Pemuda Pembaharu Bangsa, Wawan Agung menyampaikan bahwa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)  Kota Bekasi mengganggarkan untuk sewa leptop, PC guna menunjang kinerja dalam masa Pemilihan Umum (Pemilu).

"Bahwa terdapat dugaan penyalahgunaan Jabatan serta ada dugaan korupsi didalam pelaksanaan peralatan kantor, pembelanjaan sewa laptop, personal komputer i5, serta komputer terdapat kejanggalan. Dalam pembelanjaan peralatan kantor terdapat kejanggalan dimana kami melihat ada penurunan spesifikasi dari RAB yang dikeluarkan oleh pihak Bawaslu, dimana penurunan spesifikasi itu akan menimbulkan kerugian bagi pelaksanaan Pemilu nanti," ungkap Wawan Agung, Selasa (28/3/2023). 

BERITA TERKAIT :
Kena Masalah, Akun Tiktok Herkos Voters Dilaporkan ke Polres Kota Bekasi
Mendekati Pencoblosan, DPRD Kota Bekasi Ingatkan KPU dan Bawaslu Bekerja Profesional

Wawan juga mengatakan dalam pelaksanaan itu diduga terjadi praktek kolusi dimana pemenang dari pekerjaan tersebut berasal dari Kuningan, Jawa Barat.

"Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpers) barang dan jasa haruslah diutamakan penyedia ditingkat wilayah terlebih dahulu. Dalam pembelajaan barang tersebut menimbulkan kecurigaan disamping spesifikasi yang dikurangi terdapat dugaan kolusi dimana Perusahaan berasal dari Kuningan, Jawa Barat, apakah tidak ada di Kota Bekasi penyedia lokal? Kami menduga anggaran Rp 234.000.000 terjadi tindakan Pidana Korupsi, terjadi persaingan usaha yang tidak sehat karena penyedia ditunjuk langsung oleh pihak Bawaslu," tegas Wawan seraya bertanya.

Wawan mengaku sangat menyayangkan bahwa untuk kebutuhan Pemilu seharusnya menggunakan perangkat yang canggih dan sesuai kriteria kebutuhan.

"Seharusnya Bawaslu membeli barang yang sesuai bukan asal-asalan, selain itu barang tersebut harus bisa dipertanggungjawabkan, dan kami meminta Kejaksaan Negeri untuk segera memeriksa Ketua Bawaslu terkait penggunaan anggaran, karena kami menduga ada tindakan yang melawan hukum dalam pelaksanaan Anggaran Pemilu ditubuh Bawaslu Kota Bekasi," imbuh Wawan mengakhiri.