RADAR NONSTOP - Proyek penanggulan kali Bekasi menjadi pertanyaan sejumlah elemen masyarakat Kota Bekasi.
Pasalnya, proyek dengan pagu anggaran sebesar Rp 14 miliar yang telah dimenangkan pihak ketiga yakni PT. OLM dengan nilai kontrak kerja Rp 11 miliar dari Kementrian PUPR, Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung- Cisadane (BBWSC), dengan waktu pelaksanaan 32 hari dan nomor kontrak HK 02.03/SPK/PPK.SPBSNCT/PJSA.CC/XI/333.2, beberapa hari yang lalu di salah satu titik pekerjaan yang baru saja dikerjakan terjadi longsor mendadak hingga sheet pile menjadi miring.
Selain itu, proyek yang dianggarkan untuk penanggulangan kali Bekasi dengan menelan biaya miliaran rupiah untuk membuat tanggul kali sepanjang 250 meter diduga sudah melewati batas waktu yang telah ditetapkan yakni tahun 2018, namun hingga kini, Januari 2019 masih juga dikerjakan.
Sementara Dedi selaku General Manager (GM) PT. OLM mengaku, proyek yang dikerjakannya itu baru dimulai pada pertengahan November 2018 lalu.
"Kami mulai star dari pertengahan November 2018, dan kegiatan ini dari anggaran Kementerian," katanya kepada Rakyat Merdeka Grup di lokasi proyek, Kamis (3/1).
Ketua Umum lembaga Investigasi Anggaran Publik (LINAP) Baskoro saat diminta tanggapannya terkait keterlambatan kegiatan tersebut mengatakan, proyek tersebut jelas kontrak kerja 32 hari kalender.
"Kalau memang ada keterlambatan kegiatan, ya harus dipertanyakan, ada apa?," tandas Baskoro. (*)