RN - Setya Novanto bisa tersenyum. Lebaran tahun ini mantan Ketum Golkar itu mendapatkan diskon hukuman.
Mantan Ketua DPR itu mendapat remisi bersama 208 terpidana korupsi lainnya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Sabtu (22/4/2023).
Kepala Lapas Sukamiskin Kunrat Kasmiri mengatakan, mereka yang mendapat remisi Lebaran sebanyak 208 napi dari 309 penghuni warga binaan. Remisi Lebaran bervariasi mulai dari satu bulan hingga dua bulan.
BERITA TERKAIT :Natal, Hukuman 15.922 Narapidana Dikorting
Eks Wali Kota Batu Dimakamkan Di TMP, Orang Meninggal Jangan Diributin, Makanya Punya Aturan Jelas...
“Yang bersangkutan (Setya Novanto) mendapat remisi khusus Idul Fitri dan hari ini tidak ada (warga binaan) langsung bebas,” ujarnya.
Dia mengatakan, remisi diberikan ke warga binaan yang sudah memenuhi persyaratan sesuai undang-undang nomor 22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan. Persyaratan remisi seperti berkelakuan baik, sudah waktunya.
Korupsi E-KTP
Setnov sapaan akrab Setya Novanto dijatuhkan hukuman 15 tahun. Hukuman ini sedikit lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum, yaitu penjara 16 tahun.
Uang pengganti yang harus dibayarkan, US$7,3 juta dalam kurs terbaru setara dengan lebih dari 101 miliar. Jika Setnov tak membayar uang pengganti dengan menjalani pidana penjara tambahan selama dua tahun.
Hak politik Setnov juga dicabut. Setnov selama lima tahun sejak menyelesaikan masa hukumannya di penjara nanti tidak boleh dipilih atau memilih atau menduduki jabatan publik.
Setnov waktu itu mengaku bertemu sejumlah pengusaha terkait E-KTP, termasuk Andy Narogong dan Johanes Marliem yang kemudian tewas di Amerika. Pertemuan pertama berlangsung di sebuah hotel, disusul beberapa pertemuan lain di rumahnya.
Namun ia mengaku tak pernah menindak-lanjuti permintaan mereka untuk mempengaruhi pengambilan keputusan di DPR terkait proyek e-KTP. Ia mengaku merasa dijebak dalam kasus itu.
Bahwa ia mengembalikan uang sebesar Rp5 miliar ke KPK, katanya, itu sebagai tangung jawab atas perbuatan keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi, yang menerima uang Rp5 miliar dari Andi Narogong dan sebagian diserahkan kepada sejumlah anggota Komisi II DPR.