RN - Eddy Rumpoko jadi bahan gunjingan. Wali Kota Batu periode 2007-2017 itu dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kota Batu, Malang, Jawa Timur.
KPK menyoroti pemakaman terpidana korupsi Eddy Rumpoko. Diketahui bahwa Eddy Rumpoko meninggal dunia pada 30 November 2023 lalu. Sebelum meninggal, Eddy Rumpoko sempat dirawat di RS dr Kariadi, Semarang.
Seharusnya, Eddy yang sudah wafat dan dimakamkan jangan lagi jadi ribut. Yang harus dibenahi adalah soal aturan ke TMP.
BERITA TERKAIT :Blok Mandiodo Diacak-acak Kejagung, Waspadalah Serangan Balik Koruptor
Mantan Wakil Wali Kota Batu Punjul Santoso mengaku ada usulan untuk memakamkan jenazah putra mantan Wali Kota Malang Sugiyono tersebut di TMP Kota Batu.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Batu Ririck Mashuri mengatakan soal keputusan siapa yang bisa dimakamkan di TMP semuanya merupakan kewenangan Garnisun. Pihaknya sebagai Dinsos hanya bertanggung jawab atas pengelolaan TMP.
"Intinya tugas Dinsos di sini untuk memelihara TMP Suropati sesuai Permensos Nomor 23/2014. Pengelolaan TMP itu di dinas sosial, namun untuk siapa yang dimakamkan di sana sesuai protap Garnisun," ujarnya saat dilansir detikJatim, Kamis (30/11).
Mashuri menyampaikan bahwa pemakaman Eddy Rumpoko di TMP Suropati ini merupakan inisiatif Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) yang didasarkan pada pertimbangan bahwa Almarhum Eddy pernah mendapat penghargaan dari LVRI pada 2015 di Jakarta.
Diketahui, Eddy Rumpoko dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan korupsi dan dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur. Sejak Mei 2022, Eddy menjalani hukuman di Lapas Kelas I Semarang.
Terjerat dalam dua kasus korupsi yang ditangani KPK, Eddy Rumpoko pertama kali ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2017, terkait suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Batu. Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara, yang kemudian ditingkatkan menjadi 3,5 tahun pada proses banding.
Pada tingkat kasasi, Eddy dihukum 5,5 tahun penjara karena terbukti menerima suap. Meskipun mencoba mengajukan peninjauan kembali (PK), upayanya ditolak.
Saat masih menjalani hukuman dari kasus pertama, Eddy kembali divonis bersalah pada Mei 2022 oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, kali ini terkait gratifikasi. Hukumannya adalah 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Meskipun melakukan upaya banding hingga kasasi, Eddy Rumpoko gagal dan akhirnya meninggal dunia pada Kamis (30/11/2023) pukul 05.30 WIB di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr Kariadi, Semarang, Jawa Tengah. Pemakamannya dilakukan di Taman Makam Pahlawan Suropati, Kota Batu, Jawa Timur, pada Kamis (30/11/2023).