Senin,  20 May 2024

Berkas si Ratu Hoaks Segera Diserahkan ke Kejati DKI

RN/CR
Berkas si Ratu Hoaks Segera Diserahkan ke Kejati DKI
Ratna Sarumpaet -Net

RADAR NONSTOP - Berkas perkara si Ratu Hoaks seger diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar, Argo Yuwono, mengatakan penyidik Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya telah melengkapi berkas kasus hoaks penganiayaan Ratna Sarumpaet sesuai dengan petunjuk jaksa. 

Berkas tersebut akan diserahkan kembali kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

BERITA TERKAIT :

"Untuk berkas Ibu Ratna Sarumpaet, tadi saya komunikasi dengam penyidik, minggu depan akan dilimpahkan kembali ke Kejaksaan Tinggi ya," kata Argo, Sabtu (5/1/2019).

Argo memastikan, kelengkapan proses administrasi hingga pasal yang disangkakan telah ditinjau secara mendalam. Oleh karena itu, kepolisian siap mengirimkan berkas itu ke Kejaksaan untuk proses selanjutnya. “Kita fokus pada kelengkapan berkasnya," jelas Argo.

Sebelumnya, berkas perkara kasus Ratna sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (22/11/2018) lalu.

Berdasarkan hasil evaluasi Jaksa Peneliti Kejati DKI Jakarta menyatakan berkas itu masih ada kekurangan syarat formil dan materiil kemudian dikembalikan.

Sementara itu, Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasrudin, telah mengajukan permohonan pengalihan penahanan Ratna menjadi tahanan kota sebanyak 2 kali. 

Tetapi, pihak kepolisian tidak mengabulkan permintaan tersebut.

Terkait kasus itu, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi yakni, Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak, Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dan Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nanik S Deyang.

Sementara Ratna Sarumpaet telah ditetapkan tersangka utama kasus berita bohong atau hoaks yang menimpa dirinya dan menjalani tahanan sejak 5 Oktober 2018 di Mapolda Metro Jaya.

Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).