RN - Peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddiin sudah dilaporkan ke polisi. Saat ini polisi masih mencari alat bukti lainnya.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri tengah memproses laporan Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah terhadap Andi Pangerang Hasanuddiin terkait komentar 'halalkan darah semua Muhammadiyah'.
"Laporan sudah kita terima kemarin jam 09.00 dan saat ini ditangani oleh tim Siber Bareskrim," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, Rabu (26/4/2023).
BERITA TERKAIT :Dorong Inklusi Keuangan, Unit Usaha Syariah Bank DKI Siap Dukung Transaksi Perbankan Muhammadiyah DKI Jakarta
Perjalanan Dinas Fiktif Rp 39 M, Muhammadiyah Kutip Ayahnya Prabowo Soal APBN Bocor
Sandi menuturkan laporan masih dalam proses penyelidikan oleh penyidik. Dia tak memungkiri bila nantinya akan ada saksi ahli yang akan dimintai keterangan terkait laporan tersebut.
"Masih dalam proses oleh tim, bila dibutuhkan tentunya saksi ahli juga akan dimintai keterangan sesuai ketentuan yang berlaku," tuturnya.
Sebelumnya, Peneliti di Pusat Riset Antariksa Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin, resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri. Andi resmi dilaporkan oleh Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah buntut komentar 'halalkan darah semua Muhammadiyah'.
"Ya tadi di dalam di SPKT, kita sudah diterima untuk menyampaikan laporan terkait dengan adanya dugaan fitnah pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang diduga dilakukan saudara AP Hasanuddin di akun Facebook-nya. Dan juga telah dikonfirmasi oleh yang bersangkutan di media sehingga kami memutuskan untuk mengambil langkah hukum untuk mengadukan hal tersebut ke Mabes Polri," kata Ketua Hukum HAM dan Advokasi PP Pemuda Muhammadiyah, Nasrullah, kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (25/4).
Laporan PP Pemuda Muhammadiyah itu teregister dengan Nomor LP/B/76/IV/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 25 April 2023. Nasrullah menyebut komentar Andi menyakiti hati warga Muhammadiyah
Sementara Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) sudah menggelar sidang etik terhadap peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin (APH). Hasilnya, Andi Pangerang dinyatakan melanggar kode etik ASN.
"Proses berikutnya adalah Sidang Majelis Hukuman Disiplin PNS sebagaimana yang diamanatkan dalam PP94/2021," kata Kepala BRIN Laksana Tri Handoko dalam keterangannya, Rabu (26/4/2023).
Sementara itu, Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Ratih Retno Wulandari menjelaskan, Majelis Kode Etika dan Kode Perilaku ASN di lingkungan BRIN telah melakukan klarifikasi dan pembinaan terhadap pegawai BRIN yang diduga melanggar kode etik dan kode perilaku ASN.
"Majelis terdiri dari unsur kepegawaian, pengawasan, atasan langsung, dan unsur lainnya yang diperlukan. Sebanyak lima orang, hari ini telah melakukan sidang dugaan pelanggaran kode etika dan kode perilaku ASN pegawai dengan inisial APH," ujar Ratih.
Retno mengatakan sidang Majelis Kode Etika dilakukan pada pukul 09.00-15.15 WIB. Sebanyak 38 pertanyaan telah disampaikan kepada Andi Pangerang dan dijawab relatif lancar tanpa tekanan.