RN - Setelah libur panjang, ASN atau PNS dilarang telat datang ke kantor. Hal ini dikatakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kemendagri mengingatkan seluruh pegawai negeri sipil (PNS) untuk datang tepat waktu di hari pertama kerja usai cuti Lebaran pada 8 April mendatang.
"Wah enggak bisa santai-santai. Itu hari pertama kerja itu tradisinya adalah halalbihalal, semuanya. Nah, itu harus on time," kata Wamendagri Bima Arya usai menghadiri open house di kediaman Ketua MPR, Rabu (2/4).
BERITA TERKAIT :Libur Lebaran Tetap Kerja, Pengusaha Yang Pelit Kasih Duit Lembur Bisa Dibui
Bima menuturkan halalbihalal yang biasanya dilakukan di hari pertama kerja itu juga sekaligus untuk memastikan seluruh pegawai siap untuk bekerja.
"Halalbihalal itu disamping silaturahmi juga untuk memastikan bahwa semuanya siap bekerja di hari pertama," ujarnya.
Karenanya, Bima mengingatkan kepada seluruh PNS di seluruh daerah untuk hadir tepat waktu pada hari pertama kerja.
"Tanggal 8 itu seluruhnya kepala daerah, kantor-kantor kementerian, hari pertama itu halalbihalal. Jadi jangan telat lah," ucap dia.
Pemerintah telah menetapkan jadwal libur Lebaran 2025. Libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah ini berlangsung selama enam hari, dimulai dari minggu terakhir Maret sampai dengan awal April.
Libur Lebaran 2025telah ditetapkan resmi melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Selama libur Lebaran, masyarakat Indonesia bisa memanfaatkan momen tersebut untuk pergi mudik, berwisata, atau sekadar menikmati libur panjang di rumah saja bersama keluarga.
Sesuai ketentuan SKB 3 Menteri, pemerintah menetapkan libur nasional dan cuti bersama Lebaran 2025 berlangsung selama dua hari, yaitu pada Senin (31/3) dan Selasa (1/4).