RADAR NONSTOP - Celana dalam warna ungu, satu kotak kondom merk sutra serta sprei putih jadi saksi bisu service esek - esek Vanessa Angle melayani hasrat seksual pengusaha asal Surabaya.
Barang - barang tersebut, berikut iphone x warna silver kini disita polisi sebagai barang bukti prostitusi online VA dan AS.
Dalam kasus ini, Polda Jatim sudah menetapkan dua tersangka yakni ES dan TN. Peran ES adalah sebagai mucikari yang menawarkan prostitusi artis atau selebgram melalui media sosial Whatsapps dengan tarif Rp 25 juta sampai Rp 80 juta.
BERITA TERKAIT :Artis Tajir, Bisnis Prilly Latuconsina Dari Klub Bola Hingga Toko Roti
Baru Cerai Sudah Dapat Teman Dekat, Cinlok Inara Rusli Lepas Status Janda?
“Tarif variatif tergantung kecantikan dan ketenaran artis. Pengguna harus membayar DP 30 persen sebagai tanda jadi, untuk pelunasan setelah artis tiba di bandara kota tujuan yang pembayarannya melalui transfer,” beber Direskrimsus Polda Jatim, Ahmad Yusep Gunawan, Minggu (6/1/2019).
Subdit V Cyber Crime Kriminal Khusus Polda Jatim menetapkan dua tersangka dalam kasus prostitusi online yang melibatkan dua artis Vanessa Angel dan Avrielliya Shaqqila sebagai saksi korban.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombespol Frans Barung Mangera menyatakan dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut adalah ES dan TN.
Keduanya adalah wanita asal Jakarta Selatan dan berperan sebagai mucikari. Mereka ditetapkan tersangka sudah kita tahan, dua orang inilah yang mendatangkan para korban, ujar Barung, Minggu (6/1/2019).
Barung menambahkan, kedua tersangka dijerat dengan pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 UU RI No 19 tahun 2016 tentang Tranksaksi Elektronik