RADAR NONSTOP - Pantas saja Rahmat Effendy alias Pepen, Walikota Bekasi nodong Anies Baswedan tiap tahun. Sebab, target PAD Pemkot Bekasi ternyata tidak tercapai.
Target pendapatan Kota Bekasi tahun 2018 sebesar Rp 5,38 triliun, hanya diperoleh Rp 4,64 triliun atau setara 86,18 persen.
Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi, Karya Sukmajaya mengatakan, capaian PAD yang paling rendah ada pada sektor pajak reklame.
BERITA TERKAIT :Dongkrak PAD, Anggota DPRD Kota Bekasi: Kepala OPD Harus Memastikan Kinerja Perangkatnya
Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Latu: Pakuwon Harus Beri Kompensasi Jalan
Target Rp 90,8 miliar, penerimaan pajaknya hanya Rp 38,1 miliar.
"Perolehan PAD dari sektor reklame paling rendah atau hanya 41,99 persen dari target. Pemerintah saat itu memproyeksikan PAD reklame bisa tembus Rp 90.822.004.200 miiar, hanya terealisasi Rp 38.133.354.001,” beber Karya, Minggu (6/1/2018).
Karya berdalih, rendahnya penerimaan pajak reklame karena yang mengelola bukan hanya lembaganya, namun ada pihak lain.
Misalnya Dinas Tata Ruang (Distaru) dan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Sementara lembaganya merupakan organisasi perangkat daerah (OPD) yang berperan sebagai pengelola terakhir.
"Memang pengusaha Reklame membayarnya ke kita, tetapi dari perizinan dan teknis lainnya ada di DPMPTSP yang mengeluarkan izin dan yang paling tau soal reklame juga adalah Distaru," ujarnya.
Menurut dia, sebetulnya pemerintah daerah telah melakukan sejumlah upaya untuk menggenjot pendapatan melalui PAD.
Di antaranya dengan mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Bekasi Nomor 48 tahun 2018 tentang penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta melakukan penagihan pajak dengan mengerahkan petugas ke lapangan.
"Perwal diterbitkan agar bisa menarik PAD dengan maksimal. Kami juga minta kesadaran masyarakat bila memiliki tunggakan pajak untuk segera menunaikannya karena uang yang disetorkan untuk pembangunan Kota Bekasi juga,” imbuhnya.
Dengan adanya payung hukum itu, maka tak heran bila penerimaan PBB paling besar. Dari target yang dipatok sebesar Rp 340,5 miliar, pencapaian pajak dari sektor ini tembus Rp 416,8 miliar.
Kemudian sektor pajak dari Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangungan (BPHTB). Dari target Rp 400,2 miliar, target yang diterima tercapai Rp 454,2 miliar. Selanjutnya Pajak Restoran dari target Rp 297,9 miliar tercapai Rp 271,5 miliar.
Meski pendapatan tidak sesuai harapan, namun pemerintah tetap menaikan targetnya pada 2019 ini.
Dari target yang dipatok sebesar Rp 5,38 triliun pada 2018, Kota Bekasi mematok pendapatan 2019 mencapai Rp 6,3 triliun.
"Kami tetap optimis target pendapatan yang dipatok di tahun 2019 akan tercapai hingga penghujung tahun," pungkasnya.