Kamis,  25 April 2024

Integritas Dipertanyakan?

Penyunat Honor Cuma Diberikan Sanksi Tertulis, KPU Kota Bekasi Didemo Mahasiswa

YDH/HW
Penyunat Honor Cuma Diberikan Sanksi Tertulis, KPU Kota Bekasi Didemo Mahasiswa

RN - Aktivis Mahasiswa yang tergabung dalam Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kota Bekasi menggelar aksi unjuk rasa didepan Kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) setempat, Selasa (16/5/2024).

Adanya aksi demonstrasi tersebut usai KPUD Kota Bekasi hanya memberikan sanksi peringatan tertulis kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria.

Padahal jelas-jelas dinyatakan bersalah telah melakukan Pemotongan honorarium petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) sebesar Rp 50 ribu.

BERITA TERKAIT :
Bang Zaki Daftar Penjaringan Bakal Calon Bupati Paluta ke Demokrat
KPU DKI Buka Lowongan Untuk 1.021 Orang, Untuk Jadi Bemper Pilkada 2024

Koordinator Aksi, Rahbar mengungkapkan bahwa pihaknya akan melanjutkan pelaporan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi tidak mampu menegakan supremasi hukum.

"Kami juga akan melaporkan sampai ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) jika memang KPU Kota Bekasi. Jika tidak mampu untuk melaksanakan amanat undang-undang untuk menegakan supremasi hukum maka kami akan berupaya melaporkan dengan tindak pidana umum yaitu pencurian," tegas Rahbar disela-sela orasinya.

Lebih lanjut, Rahbar pun mengungkapkan saat ini KPU Kota Bekasi tidak integritas dalam menyelesaikan persoalan pemotongan dengan tegas.

"Dengan adanya hal ini juga bahwa kita melihat jelas kalau Komisioner KPU hari ini tidak memiliki integritas," ucapnya.

Terpisah, Komisioner KPU Kota Bekasi, Ali Syaifa mengatakan bahwa pihaknya mempersilahkan Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Kota Bekasi untuk melakukan pelaporan, asalkan sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh undang-undang no 7 tahun 2017.

"Atas putusan yang sudah kami keluarkan dengan berpedoman pada keputusan KPU RI nomor 37 tahun 2020 tentang pedoman pemeriksaan pelanggaran kode etik yang dilakukan badan adhock itu dan dirasa tidak puas kami sih mempersilahkan untuk menempuh jalur selanjutnya yang legal dan sesuai ketentuan yang diatur oleh undang2 no 7 tahun 2017," tukasnya.

#Kpukotabekasi   #demo   #pcmmi   #honorer   #pps