Senin,  06 May 2024

Anies dan Partai Pengusungnya Sebaiknya Desak KPK Perjelas Status Kasus Formula E, Dihentikan Atau Naik ke Penyidikan

CR
Anies dan Partai Pengusungnya Sebaiknya Desak KPK Perjelas Status Kasus Formula  E, Dihentikan Atau Naik ke Penyidikan
Koordinator TPDI dan Advokat Perekat Nusantara Petrus Selestinus -Net

RN - Proses penyelidikan kasus dugaan korupsi Formula E, berjalan lamban dan bertele-tele di KPK jelas sangat merugikan Anies Baswedan dalam posisinya sebagai bakal calon Presiden 2024 dari Koalisi Partai Nasdem, PKS dan Demokrat.

Kerugian itu, tidak hanya bagi Anies Baswedan tetapi juga bagi Partai Koalisi dan simpatisan Anies Baswedan, karena sulit rasanya mengangkat elektabilitas Anies Baswedan menuju RI 1 dalam situasi kasus Formula E tidak jelas, dihentikan di penyelidikan atau naik ke penyidikan.

Begitu dikatakan Koordinator TPDI dan Advokat Perekat Nusantara Petrus Selestinus, hari ini. “Umumnya masyarakat Indonesia itu pada setipa perhelatan Pilpres pasti menghendaki Capres 2024 dari sosok yang kalau bisa lebih dari Presiden Jokowi atau setidak-tidaknya mendekati prestasi Jokowi dalam membangun bangsa ini,” terang Selestinus.

BERITA TERKAIT :
Jakpro Nyerah Soal Formula E, Iwan Takwin Lempar Handuk?
Bek Liverpool Jadi Bos Tim F1

Karena itu, imbuh Selestinus, dalam kasus Formula E, baik Anies Baswedan maupun Partai Koalisi Pengusung  Anies sebaiknya mendesak KPK untuk segera menuntaskan tahap penyelidikan dan memastikan apakah proses penyelidikan naik ke penyidikan atau berhenti di penyelidikan. 

“Jika yang dituntut adalah agar KPK hentikan penyelidikan di saat penyelidikan belum selesai, maka  akan lebih merugikan Anies Baswedan, karena dengan demikian masyarakat akan menilai bahwa kasus korupsi Formula E dihentikan KPK karena tekanan politik dari pendukung Anies Baswedan,” jelasnya.

Jika terjadi karena tekanan politik, maka itu akan merugikan dan menyandera Anies Baswedan dalam jangka panjang bahkan bisa seumur hidup Anies Baswedan berada dalam ketidakpastian hukum atas kaaua Foemula E.

Selestinus juga mengatakan, akhir - akhir ini ada beberapa kelompok yang bersimpati kepada Anies Baswedan seperti Rocky Gerung dan kawan - kawan malah mencoba membandingkan atau menyandingkan bahkan mempertandingkan kasus korupsi Formula E dengan kasus korupsi e-KTP dengan menarik Ganjar Pranowo seakan-akan Ganjar Pranowo posisinya lebih buruk dari Anies Baswedan dalam kasus korupsi Formula E. 

“Padahal kedua kasus ini berbeda kelas dan status hukumnya, yaitu  kasus korupsi e-KTP sepanjang menyangkut Ganjar Pranowo dan kawan - kawan dari anggota DPR RI sudah tahap memperoleh kepastian hukum, karena sudah diputus oleh Pengadilan Tipikor dimana Ganjar Pranowo dan kawan - kawan hanya sebagai saksi,” beber Selestinus.

Sedangkan kasus korupsi Formula E, baru memasuki tahap penyelidikan dimana status hukum Anies Baswedan dan status hukum penyidikannya masih terbuka lebar bagi Anies Baswedan menjadi tersangka dan sebaliknya terbuka lebar juga untuk lolos dari jerat hukum, namun dia belum mendapatkan kepastian hukum.

Dengan demikian, cetus Selestinus, membandingkan atau menyandingkan atau mempertandingkan kasus korupsi Foemula E dengan kasus e-KTP tidak fair, karena kasus korupsi e-KTP posisi Ganjar Pranowo dan kawan - kawan sudah disisir habis bolak balik oleh KPK hingga tidak ditemukan bukti hukum untuk menjerat dan meminta pertanggungjawaban pidana kepada Ganjar Pranowo dan kawan - kawan.

Karena itu Ganjar Pranowo dan kawan kawan hanya sebagai saksi fakta yang menjelaskan soal proses politik di DPR terkait proyek e-KTP dan perkaranya sudah diputus dan putusannya sudah berkekuatan hukum tetap yang menghukum sejumlah anggota DPR dengan vonis pidana penjara. Sudah ada kepastian hukum yang menjamin status Ganjar Pranowo dan kawan - kawan dari Anggota DPR.yang hanya sebagai saksi.

“Hal berbeda terjadi dan dihadapi Anies Baswedan saat ini, yaitu Anies Baswedan berada dalam bidikan KPK sebagai orang yang diduga ikut melakukan korupsi dan harus bertanggung jawab atas kerugian yang dialami negara dalam Formula E, dimana posisinya belum mendapatkan kepastian hukum melalui sebuah putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ulas Selestinus.

Belum adanya jaminan kepastian hukum terhadap Anies Baswedan membuat Anies akan menjadi bulqn bulanan Media yang akan selalu mengulik Anies Baswedan dari siai dugaan korupsi Formula E. Karena itu janganlah kasus korupsi e-KTP disandingkan dengan kasus korupsi Formula E atau janganlah membandingkan Ganjar Pranowo dengan Anies Baswedan, karena kasusnya berbeda.

“Pendek kata kasus korupsi Formula E akan semakin menggerus elektablitas Anies Baswedan sampai berada pada titik nadir, karenanya KPK harus didorong agar lebih cepat lebih baik memproses hukum kasus korupsi Fomula E hingga tuntas,” tandas Selestinus.