Selasa,  30 April 2024

Bukti Sudah Kuat dan Penuhi Unsur Tindak Pidana Korupsi, LSAK: Harusnya KPK Segera Tetapkan Tersangka Formula E

CR
Bukti Sudah Kuat dan Penuhi Unsur Tindak Pidana Korupsi, LSAK: Harusnya KPK Segera Tetapkan Tersangka Formula E
Peneliti LSAK, Ahmad Aron Hariri -Net

RN - KPK harusnya sudah bisa menetapkan dan mengumumkan tersangka dugaan korupsi kasus Formula E. Sebab, bukti sudah kuat dan memenuhi TPK (Tindak Pidana Korupsi).

Begitu dikatakan Peneliti LSAK, Ahmad Aron Hariri, menyayangkan penuntasan kasus dugaan korupsi ajang mobil listrik yang digelar pada masa Gubernur DKI Anies Baswedan seperti mati lampu, gelap. Padahal seharusnya sudah ada penetapan tahap penyidikan berikut pengumuman tersangkanya. Tapi belum juga ada update progresif dari KPK.

“Penyelesaian kasus harus cepet dituntaskan. Tidak ditunda termasuk tidak boleh terhalangi oleh apapun. Apalagi saat ini sudah masuk tahun pemilu, maka penegakan hukum berperan penting membersihkan orang yang punya beban hukum karena dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi,” kata Hariri, hari ini.

BERITA TERKAIT :
Jakpro Nyerah Soal Formula E, Iwan Takwin Lempar Handuk?
Bek Liverpool Jadi Bos Tim F1

Hariri menegaskan, kalau dugaan itu kuat memenuhi bukti dan unsur TPK, segera tetapkan tersangka. Sehingga masyarakat pun tenang dan leluasa mengikuti pemilu tanpa disajikan calon-calon bermasalah secara hukum.

“Sampai saat ini kinerja KPK dalam pemberantasan korupsi terus berjalan. Dari soal pencegahan dan penindakan. Maka semuanya harus dituntaskan jangan sampai ada satu pun tertinggal,” tegasnya.

Dijelaskannya, gelaran Formula E season pertama yang digelar 2 tahun ke belakang sangat terang terdapat banyak masalah. Penyelidikan KPK di kasus ini menjadi dugaan kuat problem TPK terjadi disini. 

“Maka ini saatnya, dalam tempo yang sesingkat-singkatnya, KPK harus update kasus formula E dengan mengumumkan siapa saja yang terduga melakukan korupsi,” tandas Hariri.