Jumat,  22 November 2024

Gaji ASN Ke-13 Cair, Istri Damprat Suami Karena Gak Dikasih Duit

RN/NS
Gaji ASN Ke-13 Cair, Istri Damprat Suami Karena Gak Dikasih Duit
Ilustrasi

RN - Gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) pada Senin (5/6/2023) cair. Aparatur sipil negara yang dapat yakni pegawai negeri sipil, prajurit TNI, anggota Polri, hingga pensiunan.

Besaran gaji ke-13 serupa dengan besaran tunjangan hari raya atau THR. Lucunya, banyak ASN yang tidak menginfokan ke istri terkait cairnya gaji ke-13.

Akibat hal itu banyak ASN kena damprat istri. "Saya gak tau ada gaji ke-13. Saya taunya dari berita, ternyata suami saya ngumpetin," ungkap wanita yang mengaku suaminya seorang ASN di Pemprov DKI Jakarta, Senin (5/6) malam.

BERITA TERKAIT :
Situs Resmi Pemprov DKI Marak Iklan Judol, Kerjasama?
3.568.212 Ikuti Seleksi CPNS, Peserta Jangan Percaya Beking Dan Calo

Emak dua anak inisial IS itu menyatakan, setelah membaca berita, dia menelpon temannya. "Ternyata benar cair, tapi saya gak di-info. Jangan-jangan suami saya selingkuh," terangnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023, gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil, aparatur sipil negara, TNI, dan Polri terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan 50 persen tunjangan kinerja. Adapun ketentuan ini berlaku bagi pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara yang sumber gajinya berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara.

Mengutip Pasal 6 beleid tersebut juga dijelaskan komponen gaji ke-13 yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah yakni gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan.

"Pemerintah memberikan tunjangan hari raya dan gaji ke-13 aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara," tulis Pasal 2 beleid tersebut, dikutip Senin (5/6/2023).

Berikut besaran maksimal gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara, sebagai berikut:

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural

- Ketua/Kepala: Rp 24,13 juta

- Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp 21,23 juta

- Sekretaris: Rp 18,34 juta

- Anggota: Rp 18,34 juta

2. Pegawai Non-Pegawai ASN pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan:

- Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp 19,93 juta.

- Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp 14,70 juta.

- Eselon III/Pejabat Administrator: Rp 8,98 juta.

- Eselon IV/Pejabat Pengawas: Rp 7,51 juta.

3. Pegawai Non-Pegawai ASN yang bertugas pada Instansi Pemerintah termasuk Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru:

a. Pendidikan SD/SMP/sederajat:

- Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 3,21 juta.

- Masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun: Rp 3,61 juta.

- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4,07 juta.

b. SMA/Diploma I/sederajat:

- Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 3,84 juta.

- Masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun: Rp 4,32 juta.

- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4,98 juta.

c. Diploma II dan Diploma III/sederajat:

- Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 4,13 juta.

- Masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun: Rp 4,65 juta.

- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5,39 juta.

d. Strata I/Diploma IV/sederajat:

- Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 4,73 juta.

- Masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun: Rp 5,39 juta.

- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 6,22 juta.

e. Strata II/Strata III/sederajat:

- Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 5,06 juta.

- Masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun: Rp 5,77 juta.

- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 6,76 juta.