Jumat,  22 November 2024

Jangan Kaget Kalau Oknum Bea Cukai Tajir, Duitnya Halal Gak Tuh?

RN/NS
Jangan Kaget Kalau Oknum Bea Cukai Tajir, Duitnya Halal Gak Tuh?
Andhi Pramono

RN - Seharusnya KPK tidak berhenti pada kasus Andhi Pramono. Karena, saat ini banyak laporan yang masuk ke KPK kalau pejabat Bea Cukai tajir-tajir.

Rabu (7/6), KPK mengaku sudah menyita tiga unit mobil mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Tiga unit mobil itu ialah Hummer, Toyota Roadster, dan MINI Morris.

Seperti diberitakan, KPK telah mengendus permainan para oknum Bea Cukai dengan memainkan ekspor impor.

BERITA TERKAIT :
Artis Tajir, Bisnis Prilly Latuconsina Dari Klub Bola Hingga Toko Roti 
Duit Prajogo Pangestu Bakal Numpuk, Jadi Triliuner 2028

"Tim penyidik menemukan bukti elektronik dan di tempat terpisah menemukan tiga mobil merek Hummer, Toyota Roadster, dan MINI Morris," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Firki, Rabu (7/6/2023).

Ali mengatakan tiga mobil itu ditemukan saat penyidik KPK menggeledah rumah Andhi di Kota Batam, Kepri, pada Selasa (6/6). Dia mengatakan rumah itu terletak di salah satu perumahan mewah di wilayah Batam.

Ali mengatakan mobil yang disita itu ditemukan di sebuah ruko tertutup. Menurut dia, mobil-mobil itu diduga sengaja disembunyikan.

"Sebuah ruko tertutup. Diduga ada kesengajaan disembunyikan," ujarnya.

KPK sebelumnya menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. KPK menduga Andhi menerima gratifikasi miliaran rupiah.

"Sejauh ini diperkirakan miliaran rupiah," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dimintai konfirmasi, Selasa (16/5).

Ali mengatakan proses penyidikan masih terus dilakukan. Dia mengatakan penyidik masih mengembangkan kasus ini.

KPK sebelumnya membongkar modus permainan Bea Cukai. Dugaan awal modus tindak pidana korupsi yang dilakukan bekas Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono yakni soal ekspor impor.

Pelaksana tugas Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan banyak dugaan manipulasi biaya bea ekspor, impor. "Kemudian ada bea yang dipungut atas ekspor dan impor itu," ujar Asep pada Selasa 16 Mei 2023.

Asep menerangkan dengan kewenangan yang dimiliki, Andhi Pramono diduga dapat mengatur biaya bea yang wajib dibayarkan oleh perusahaan. Jadi, kata dia, sebuah perusahaan yang wajib membayar biaya bea senilai 10, dapat dikurangi biaya kewajibannya menjadi senilai 4.

"Jadi mana yang misalkan beanya ternyata yang harusnya 10, kemudian dengan berbagai macam cara ternyata beanya bisa menjadi 5 atau menjadi 4 gitu. Seperti itu, di situ modus operandinya," ujar dia di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

KPK telah memanggil sejumlah perusahaan yang bergerak di bidang ekspor impor. Ia menjelaskan pemanggilan tersebut dilakukan untuk menggali keterangan perihal kasus Andhi Pramono tersebut.