RN - Perusahaan milik Jusuf Hamka, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) dituding punya utang ke negara. Jumlahnya mencapai Rp 775 miliar.
Angka tersebut berkaitan dengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Seperti diberitakan, Jusuf Hamka yang biasa disapa Babah Alun membantah punya utang ke negara.
Babah Alun menagih duitnya yang ada di perintah sekitar Rp 800 miliar. Sementara Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo membeberkan, perusahaan milik Jusuf Hamka punya utang ke negara hingga Rp 775 miliar. Angka ini berkaitan dengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
BERITA TERKAIT :Babah Alun Juga Mundur Dari Golkar, Ogah Tertekan Seperti Airlangga Ya?
Mesra Dengan Anies Di CFD, Inikah Cara Babah Alun Tolak Ridwan Kamil?
"(Utang CMNP) Rp 775 miliar, sekitar itu," kata Yustinus, Selasa (13/6/2023).
Yustinus menjelaskan, utang tersebut merupakan utang CMNP kepada pemerintah melalui tiga perusahaan yang berada di bawah naungan perusahaan tersebut.
"Iya hak tagih negara atas 3 perusahaan yang terafiliasi dengan Bu SHR (Siti Hardijanti Rukmana alias Tutut)," ujarnya.
Adapun utang tersebut sebelumnya juga telah disinggung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Rionald Silaban. Namun pada kala itu, Rional tidak menyebutkan secara rinci berapa besarannya.
"Kami sendiri masih memiliki tagihan kepada 3 perusahaan di bawah grup Citra. Nggak ingat angkanya, ratusan miliar, grup Citra ya, terkait BLBI juga," kata Rionald kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (12/6/2023).
Di sisi lain, Jusuf Hamka justru membantah memiliki kewajiban utang ke negara. Ia memastikan perusahaannya bersih dari utang. Ia memastikan CMNP tidak memiliki utang BLBI. Jika benar ada, ia mengaku akan menggantinya 100x lipat lebih banyak.
"Bohong, mana ada, periksa aja. Nggak benar itu, nggak ada, kalau ada sudah ditagih dan kita nggak ada penagihan apa-apa. Nggak ada, bersih itu CMNP," kata Jusuf Hamka.
Jusuf Hamka juga membantah jika terafiliasi dengan Bank Yama milik Tutut Soeharto. "Kalau Citra yang lain saya nggak tahu, CMNP ini kan public company, bukan Tutut punya. Kalau Citra yang lain punya Mba Tutut itu urusan lain, ini kan beda entitas," tegasnya.
Mahfud Janji Bantu
Sebelumnya Menko Polhukam Mahfud MD sudah mempersilakan pengusaha Jusuf Hamka menagih utang pemerintah sebesar Rp800 miliar kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Mahfud mengatakan dirinya telah ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo dalam rapat internal pada 23 Mei 2022, untuk mengkoordinir pembayaran utang pemerintah kepada pihak swasta ataupun masyarakat.
"Perintah presiden itu disampaikan secara resmi dalam rapat internal 23 Mei 2022, yang kemudian disusul dengan dikeluarkannya keputusan Menko Polhukam nomor 23 tahun 2022 tanggal 30 Juni," ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu (11/6).
Mahfud menyebut melalui surat keputusan tersebut juga telah dibentuk tim yang terdiri dari Kementerian Keuangan, Kejaksaan Agung, hingga Kepolisian untuk meneliti dan menentukan pembayaran kepada pihak-pihak yang sudah diwajibkan oleh pengadilan.
Ia menyebut hasil laporan tersebut kemudian juga telah disampaikan kepada Presiden Jokowi selaku pimpinan tertinggi pemerintahan. Jokowi, kata dia, kembali memerintahkan agar utang tersebut segera dibayarkan melalui rapat kabinet pada 13 Januari kemarin.
"Presiden menyampaikan apabila selama ini kalau swasta atau rakyat memiliki utang kita menagih dengan disiplin, tetapi kita juga harus konsekuen kalau kita yang mempunyai utang kita harus membayar," tuturnya.
Mahfud menilai bukan tidak mungkin pemerintah memang memiliki utang yang belum dibayarkan kepada Jusuf Hamka. Oleh karenanya, ia menyarankan agar Jusuf Hamka dapat menagih piutangnya kepada Kementerian Keuangan.
Mahfud juga mengaku siap memberikan bantuan teknis terhadap Jusuf apabila memang dibutuhkan dalam proses pencairan piutang tersebut.
"Silakan pak Jusuf Hamka langsung ke kemenkeu. Nanti kalau pak Jusuf Hamka butuh bantuan teknis nanti saya bantu, misalnya dengan memo atau surat yang diperlukan," tuturnya.
"Kalau menurut saya gampang itu, enggak perlu memo, pastikan saja bahwa apa yang saya sampaikan tadi itu memang dari Presiden Republik Indonesia," sambungnya.
Ia menambahkan pemerintah juga akan berupaya membayar seluruh utangnya kepada pihak swasta maupun rakyat. Mahfud juga meminta agar pihak-pihak yang memiliki piutang kepada pemerintah untuk menagihnya melalui Kementerian Keuangan.
"Karena itu adalah kewajiban hukum negara dan atau pemerintah terhadap rakyatnya dan terhadap swasta yang melakukan usaha secara sah dan transaksi sah," jelasnya.
Jusuf Hamka menjelaskan utang itu bermula dari deposito milik perusahaannya PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) di Bank Yakin Makmur alias Bank Yama yang tak kunjung diganti selepas likuidasi pada krisis moneter 1998.
Pemerintah berdalih CMNP terafiliasi dengan pemilik Bank Yama, yakni Siti Hardijanti Hastuti Soeharto alias Tutut Soeharto. Namun, pria yang akrab disapa Babah Alun itu membantah tudingan tersebut.