Sabtu,  27 April 2024

Ribut Gaji PJLP Di Bawah UMP, Ayo Berdoa Semoga Naik

RN/NS
Ribut Gaji PJLP Di Bawah UMP, Ayo Berdoa Semoga Naik
Ilustrasi

RN - Gaji pegawai non-ASN atau Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) masih rendah. Hingga saat ini gaji PJLP DKI masih Rp 4,6 juta, padahal seharusnya Rp 4,9 juta.

Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD DKI Jakarta meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) segera menyesuaikan gaji pegawai non-ASN atau Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) dengan upah minimum provinsi atau UMP.

Wakil Ketua Komisi A, Inggard Joshua mengingatkan Pemprov DKI untuk segera menaikkan gaji PJLP. Saat ini ada sekitar 85 ribu PJLP yang tersebar diseluruh dinas, pemkot hingga kecamatan dan kelurahan. “Jangan sampai terhambat karena ada masalah hal-hal, meminta tunggu peraturan dan surat keputusan atau hal-hal lainnya,” ujarnya.

BERITA TERKAIT :
Cinta Berakhir Maut, Cewek Hamil Dibantai Pacar Teman Kumpul Kebo..
PKS Terima Hasil Pemilu, Pengamat: Lagaknya Oposisi Sejati, Ternyata Kumpulan Tukang Jilat

Berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1153 Tahun 2022 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono resmi meneken besaran UMP Rp 4.901.798 pada Desember tahun lalu.

Ia menjelaskan, penetapan UMP sudah melalui jalan panjang termasuk perhitungan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan meliputi variabel paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah.

Komisi A DPRD DKI mengetahui bahwa kenaikan UMP telah diantisipasi dengan pagu anggaran yang telah disiapkan dalam APBD 2023.

“Apalagi anggarannya ada, kalau anggarannya ada harusnya nggak perlu lagi cerita perubahan anggaran,” katanya.

Kecuali anggaran untuk kenaikan gaji PJLP sesuai UMP tidak cukup. “Itu berarti proses pengganggaran kembali perubahan anggaran, sekarang kan mekanisme administrasi saja yang harus dilaksanakan.” tuturnya.

#PJLP   #Gaji   #UMP