Sabtu,  23 November 2024

Sampah Plastik, Kata DPRD Jakarta Kalah Jauh dari Bogor dan Bekasi

RN/CR
Sampah Plastik, Kata DPRD Jakarta Kalah Jauh dari Bogor dan Bekasi

RADAR NONSTOP - Dewan di Kebon Sirih menyayangkan belum adanya kebijakan tegas dari Pemprov DKI Jakarta untuk mengurangi sampah plastik hingga kini.

Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan menilai Jakarta kalah dengan Kota Bogor dan Bekasi yang sudah terlebih dulu menetapkan kebijakan pengurangan sampah plastik.

"Ya bisa dibilang kita ketinggalan jauh. Mereka sudah jalan, kita aturan saja belum ada," ujar politisi PDI Perjuangan, Pantas Nainggolan kepada awak media, Selasa (8/1/2019).

BERITA TERKAIT :
Wakil Ketua DPRD Kab Bekasi Dibui, Kader PDIP: Kita Pesta Bung Leman Diborgol
Leman Selalu Lolos, Pernah Diperiksa KPK Kasus Suap Meikarta, Kini Diborgol Kejari Kabupaten Bekasi 

Sebelumnya, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menetapkan kebijakan larangan penggunaan kantong plastik di ritel modern dan pusat perbelanjaan yang diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong plastik. Kebijakan ini dimulai 1 Desember lalu.

Sementara Kota Bekasi melarang penggunaan plastik pada ritel modern dan pusat perbelanjaan melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 61 tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik yang diharapkan efektif Maret 2019.

Kebijakan yang diambil oleh dua daerah penyangga tersebut pun seharusnya bisa berjalan beriringan dengan Jakarta. Kebijakan ini juga sekaligus untuk mengurangi dampak lingkungan dari polusi plastik.

Pantas pun menegaskan eksekutif bisa berkonsultasi dengan legislatif jika pembahasan peraturan gubernur (pergub) untuk mengatur kebijakan ini berlangsung stagnan.

"Dua daerah penyangga sudah, Jakarta harusnya bisa terpacu untuk mempercepat. Kalau memang sulit, ya ajukan saja kepada kami untuk jadi peraturan daerah (perda). Lagipula kekuatan perda lebih tinggi daripada pergub sehingga posisinya pun jadi lebih kuat," pungkasnya.