Kamis,  28 November 2024

Pajak Parkir Naik 30 Persen, PAD DKI Terdongkrak Rp 600 Miliar

RN/CR
Pajak Parkir Naik 30 Persen, PAD DKI Terdongkrak Rp 600 Miliar
Parkir IRTI -Net

RADAR NONSTOP - Kenaikan pajak parkir kendaraan sebesar 30 persen akan mendongkrak PAD Ibukota. Pendapatan Pemprov DKI dari pajak parkir setiap bulan sekitar Rp50 miliar atau Rp600 miliar per tahun.

Begitu dikatakan Plt. Kepala BPRD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin, jika pajak parkir naik 10% saja, Pemprov DKI berpotensi mendapat tambahan sekitar Rp5 miliar per bulan. 

“Potensi peningkatan PAD sangat realistis mengingat penambahan kendaraan roda empat atau mobil berkisar 900 unit per hari dan motor 1.400 unit per hari,” jelasnya.

BERITA TERKAIT :
Bukan Orang Minang Tapi Buka Rumah Makan Padang, Apakah Boleh?
Respon Pengunjung Soal Lahan Parkir, Kepala Puskes Penjaringan Langsung "Bedah" Lahan

Sementara itu, Kasubdit Peraturan Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Nur Vitria mengatakan sedang mematangkan dasar hukum kenaikan pajak parkir dengan DPRD DKI Jakarta.

Menurutnya, pematangan dasar hukum kenaikan pajak parkir akan melalui perubahan atas Perda No16/2018 tentang Pajak Parkir DKI Jakarta.

"Tadi ada pertanyaan apakah ada klaster raperda ini? Tidak ada, kami pukul rata dengan (kenaikan) tarif maksimal 30%. Tujuan menaikkan pajak parkir karena kami mencoba melakukan ekstentifikasi pajak," ujar Nur di Jakarta (8/1/2019).

Dia juga menjelaskan perubahan raperda itu membahas soal penghitungan pajak parkir. BPRD DKI awalnya mengusulkan penghitungan biaya atau pelayanan parkir sudah termasuk pajak di dalamnya. 

Hal itu tertuang dalam Pasal 6 raperda Pajak Parkir di Jakarta. Dengan begitu, Nur memaparkan, apabila biaya parkir yang dibayar konsumen sebesar Rp5.000 per jam berarti yang bersangkutan tak perlu membayar tambahan 20% untuk pajaknya.

"Jadi, kalau biaya parkirnya Rp5.000/jam ya pajak sudah termasuk di dalamnya. Tidak perlu ditambah lagi," tuturnya.

Selain soal kenaikan pajak parkir, Nur Vitria juga mengatakan pembahasan lain yang akan diatur di dalam raperda yaitu soal zonasi khusus, misalnya pajak parkir di kawasan pelabuhan dan jasa parkir prioritas (valet parking) di restoran atau pusat perbelanjaan.

"Harus ditegaskan bahwa jasa valet parking memang bukan objek pajak, tetapi tempat parkirnya akan dimasukkan ke dalam target pendapatan asli daerah (PAD)," tandasnya.

 

#Parkir   #Tarif   #PAD