RN - Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono terus dikorek. Dia membeli rumah senilai Rp 20 miliar di Jakarta Selatan.
Padahal, harta yang dilaporkan Andhi dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) berjumlah Rp 14,8 miliar. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh KPK.
Andhi juga sudah ditahan KPK dan dipecat sebagai ASN Kementerian Keuangan. KPK mengungkap Andhi diduga menerima uang Rp 28 miliar sejak 2012.
BERITA TERKAIT :Artis Tajir, Bisnis Prilly Latuconsina Dari Klub Bola Hingga Toko Roti
Duit Prajogo Pangestu Bakal Numpuk, Jadi Triliuner 2028
Duit itu diduga merupakan fee dari para pengusaha ekspor-impor yang mendapatkan rekomendasi dari Andhi untuk aktivitas bisnisnya. AP alias Andhi diduga bertindak sebagai broker untuk para pengusaha.
"Dugaan penerimaan gratifikasi oleh AP sejauh ini sejumlah sekitar Rp 28 miliar dan masih terus dilakukan penelusuran lebih lanjut," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (7/7/2023).
Andhi diduga menggunakan rekening orang lain untuk menampung uang gratifikasi itu. Selain itu, Andhi juga diduga menyamarkan uang gratifikasi lewat pembelian sejumlah aset.
Alexander menyebut Andhi membeli rumah mewah di kawasan Pejaten, Jaksel. Selain itu, Andhi juga membeli polis asuransi hingga berlian.
"Dalam kurun waktu 2021 dan 2022 melakukan pembelian berlian senilai Rp 652 juta, pembelian polis asuransi senilai Rp 1 miliar, dan pembelian rumah di wilayah Pejaten, Jaksel, senilai Rp 20 miliar," ucapnya.
Rumah Rp 20 miliar Andhi itu tak dada di dalam LHKPN-nya. Andhi tercatat telah melaporkan harta kekayaannya selama tahun 2022.
Dalam LHKPN itu, tercatat Andhi memiliki 15 bidang tanah dan bangunan senilai Rp 7,1 miliar. Tanah dan bangunan itu tersebar di Batam, Salatiga, Bekasi, Bogor, Banyuasin dan Jakarta Pusat. Tak ada rumah di Jakarta Selatan seperti yang disebut KPK dibeli Andhi senilai Rp 20 miliar dalam kurun 2021 hingga 2022.
Andhi juga melaporkan 13 unit kendaraan senilai total Rp 1,8 miliar, harta bergerak lainnya Rp 711 juta, surat berharga Rp 4,2 miliar, serta kas dan setara kas Rp 944 juta.
"Total harta kekayaan Rp 14.874.696.414 (Rp 14,8 miliar)," demikian tertulis dalam LHKPN Andhi tahun 2022.
Andhi juga dituding memanfaatkan jabatannya untuk memfasilitasi pengusaha dan menerima gratifikasi sebagai balas jasa.
Sebagai broker, AP diduga menghubungkan antar-importir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari wilayah Singapura dan Malaysia yang di antaranya menuju ke Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja. "Dari rekomendasi dan tindakan broker yang dilakukannya, AP diduga menerima imbalan sejumlah uang dalam bentuk fee," ujar Alex.
Siasat yang dilakukan AP untuk menerima fee di antaranya melalui transfer uang ke beberapa rekening bank dari pihak-pihak kepercayaannya yang merupakan pengusaha ekspor impor dan pengurusan jasa kepabeanan dengan bertindak sebagai nominee.
Tindakan AP dimaksud diduga sebagai upaya menyembunyikan sekaligus menyamarkan identitas AP sebagai pengguna uang yang sebenarnya untuk membelanjakan, menempatkan maupun dengan menukarkan dengan mata uang lain. Pada proses penyidikan, ditemukan adanya transaksi keuangan melalui layanan perbankan melalui rekening bank milik AP dan ibu mertuanya.