Jumat,  22 November 2024

Ditunjuk-tunjuk Pedemo saat Aksi, Sikap Tenang Kadisdik Kota Bekasi Dipuji

IAN/RN/JD
Ditunjuk-tunjuk Pedemo saat Aksi, Sikap Tenang Kadisdik Kota Bekasi Dipuji

RN - Aksi demo yang mengatasnamakan Forum Peduli Pendidikan Kota Bekasi, Senin (17/7/2023), terkait penerimaan siswa baru, direspon Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Bekasi dengan bijak. 

Respon positif tersebut dilakukan dengan duduk bersama pendemo, namun disayangkan dalam kebersamaan ini ada kesan penekanan. Bahkan Kadisdik sempat ditunjuk-tunjuk salah satu pendemo.

“Silahkan berdemo tetapi harus paham beretika, pak Kadisdik sudah merespon baik dengan menerima mereka. Mestinya respon positif ini diterima dengan baik pula dan tidak perlu mereka sampai tunjuk-tunjuk jari segala,” katanya.

BERITA TERKAIT :
Demokrasi DKI Dibelek, Gubernur Jakarta Dipilih Presiden Sama Dengan Dinasti?

Pada kesempatan itu Indra juga mengatakan,  para pendemo tersebut bersekolah di perguruan tinggi tentunya mereka lebih mengerti etika. Ketika mereka menyampaikan pendapatnya kepada pejabat yang diberi amanah Walikota Bekasi, sebagai Kadisdik dan Sekdisdik. Tentunya etika tersebut juga harus dilakukan. 

Menurut Indra, dalam menerima pendemo Kadisdik, Uu Saeful Mikdar bersedia menemui mereka, mendengarkan aspirasinya. Bahkan, selaku pejabat Disdik bersedia duduk bersama mereka. Tujuannya, tentunya agar lebih dekat. Namun respon positif ini justru disalah artikan seolah-olah pimpinan kami bersalah, mereka lalu melakukan tindakan represif.

“Bila mereka minta keterbukaan informasi, kita akan memberikan informasi tersebut. Tentunya sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku. Dalam Undang- Undang Republik Indonesia no.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di bagian ketiga hak Badan Publik Pasal 6 ayat (2) menyatakan bahwa, Badan Publik berhak menolak memberikan Informasi Publik apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Undang-undang ini dikuatkan lagi BAB VI Mekanisme memperoleh informasi  Pasal 21 dan 22, serta peraturan Wali Kota Bekasi No.27 Tahun 2017 tentang PPID Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bekasi Pasal 43 dan Pasal 44.

“Permintaan informasi akan diberikan sesuai  ketentuan yang berlaku dan bagi yang menginginkan informasi harus menyampaikan surat resmi dengan mengisi formulir permohonan informasi,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, aksi demo dilakukan Forum Peduli Pendidikan terjadi di kantor Disdik Kota Bekasi yang beralamat di Jalan  Lapangan Bekasi Tengah No.2 Margahayu Bekasi Timur, Senin (17/7/2023) kemarin. Dalam aksinya ini mereka menuntut soal transparansi data PPDB online 2023, transparansi jumlah Rombel dan pemecatan bagi pemangku jabatan yang terkait PPDB online.