RN - Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kekhususan Jakarta (DKJ) menuai kontroversi. Salah satu yang menjadi masalah adalah gubernur dan wakil gubernur (wagub) dipilih presiden.
Bahkan, gubernur dan wagub bisa diberhentikan oleh presiden. Jika aturan ini lolos sama saja demokrasi di Jakarta dibelik dan dibunuh.
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono atau HBH membantah soal usulan itu. Anggota DPR Fraksi PDIP Masinton Pasaribu mengkritik RUU DKJ yang baru disetujui DPR. Masinton menegaskan tidak setuju draf RUU itu mengatur penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ dilakukan oleh presiden.
BERITA TERKAIT :Pramono Jangan Mau Dikibuli, Para Pemburu Jabatan Jago Klaim Dan Pasang Boneka
Megawati Muncul Usai Jokowi Turun Di Jateng & Jakarta, Tuding Aparat Gak Netral
"Setelah Jakarta tidak lagi menjadi daerah khusus ibu kota, saya tidak setuju jika Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden," kata Masinton dalam cuitannya seperti dilihat, Selasa (5/12/2023).
Dihubungi terpisah, Masinton mengatakan Fraksi PDIP memang menyatakan setuju RUU itu dilanjutkan pembahasannya setelah dirumuskan di Baleg DPR. Namun dia menekankan fraksinya memberikan catatan.
"Mempertahankan kebudayaan Betawi, kesejarahan Jakarta sebagai bagian pergerakan kebangsaan Indonesia menentang kolonialisme dan imperialisme. Gubernur dan wakil gubernur melalui mekanisme pemilihan langsung oleh rakyat," ujar Masinton.
Adapun ihwal yang dikritik Masinton itu diatur dalam Pasal 10 RUU DKJ yang berbunyi: Bagian Ketiga Gubernur dan Wakil Gubernur.
Dalam Pasal 10: (1) Provinsi Daerah Khusus Jakarta dipimpin oleh Gubernur dan dibantu oleh Wakil Gubernur.
(2) Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.
(3) Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
(4) Ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
HBH mengaku, tidak mengetahui jika nantinya gubernur Jakarta ditunjuk langsung oleh presiden. "Waduh ga tau, belum. Tidak tahu saya," kata Heru di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat pada Selasa (5/12/2023).
Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Hermanto mengatakan, kepala daerah di Jakarta harus tetap dipilih rakyat. "Dipilih langsung agar demokrasi secara lebih konsisten," tukasnya.
"Kami menyetujui pembahasan RUU DKJ dengan beberapa catatan. Salah satu catatan kami adalah jangan sampai status baru Jakarta akan mengebiri hak-hak rakyat untuk memilih pimpinan daerah mereka secara demokratis melalui mekanisme pemilu," ujar Juru Bicara Fraksi PKB Ibnu Multazam dalam keterangan tertulis, Selasa (5/12/2023).