Jumat,  22 November 2024

Airlangga Keseret Kasus CPO 6,4 Triliun, Kalau Dipanggil Kejagung Jangan Mangkir Ya?

RN/NS
Airlangga Keseret Kasus CPO 6,4 Triliun, Kalau Dipanggil Kejagung Jangan Mangkir Ya?
Airlangga Hartarto.

RN - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto diminta taat hukum. Dia dipanggil Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (20/7/2023). 

Pemanggilan tersebut, terkait dengan proses penyidikan lanjutan korupsi pemberian izin ekspor minyak mentah kelapa sawit (CPO) 2021-2022. Tapi Ketum Golkar itu mangkir.

Dalam putusan Mahkamah Agung (MA) disebutkan ada kerugian negara sekitar Rp 6,4 triliun. Airlangga mengaku akan hadir jika mendapat undangan panggilan.

BERITA TERKAIT :
Kejagung Getol Bongkar Korupsi Jumbo, Jampidsus Abdul Qohar Kena Target Koruptor?
Jam Tangan Jampidsus Qohar Rp 1 Miliar, Tapi Ngakunya Cuma 5 Juta

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Ketut Sumedana mengatakan, Ketua Umum Partai Golkar itu, akan diminta keterangannya sebagai saksi untuk tiga tersangka korporasi yang sudah ditetapkan oleh tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Ketut menerangkan, pemanggilan ulang terhadap Airlangga bertujuan agar bersangungkut dapat hadir ke ruang pemeriksaan pada Senin (24/7/2023) di Gedung Pidana Khusus (Pidsus)-Kejakgung. “Penyidik sudah mengirimkan surat pemanggilan kembali terhadap AH (Airlangga Hartarto) Kamis (20/7/2023) ini, untuk diminta keterangannya pada Senin tanggal 24 Juli 2023,” kata Ketut, Kamis (20/7/2023).

Pemanggilan kembali dilayangkan oleh Kejakgung, setelah Airlangga mangkir dari pemeriksaan yang sudah dijadwalkan untuknya, Selasa (18/7/2023) kemarin. Karena itu, Ketut menyampaikan, tim penyidikan di Jampidsus meminta Airlangga dapat hadir pada pemanggilan kedua pekan depan.

Ketut menerangkan, pemeriksaan terhadap Airlangga dilakukan untuk meminta keterangan atas perannya selaku menko dalam pengambilan kebijakan menyangkut perizinan ekspor CPO.

Ketut menolak anggapan banyak pihak, yang mengaitkan pemeriksaan terhadap Airlangga, berkelindan dengan kepentingan-kepentingan politik. Penyidikan dalam penanganan kasus-kasus korupsi oleh Jampidsus-Kejakgung, kata Ketut menegaskan mengharamkan adanya unsur-unsur yang nonhukum.

“Adanya anggapan semua perkara-perkara yang ditangani di Kejaksaan Agung disebut politis, itu tidak benar. Itu menjadi politis karena memang sekarang ini tahunnya, tahun politik. Jadi seolah-olah ini (pemanggilan Airlangga)  dianggap politis. Saya sampaikan, itu tidak benar. Apa yang dilakukan Kejaksaan Agung, transparan dan profesional untuk kepentingan hukum,” kata Ketut.

Ketut pun menerangkan, pemeriksaan terhadap Airlangga, dilakukan karena proses hukum terkait penanganan korupsi ekspor CPO terhadap para tersangka perorangan sudah inkrah sampai di Mahkamah Agung (MA). 

Dalam putusan MA, kata Ketut, disebutkan adanya peran tiga korporasi dalam korupsi pemberian izin ekspor CPO. Putusan MA tersebut, mewajibkan penyidik Jampidsus untuk membuka babak baru penanganan korupsi yang menyebabkan kerugian negara Rp 6,4 triliun selama krisis minyak goreng 2021-2022 itu. Penyidikan baru tersebut karena putusan MA membebankan pengembalian kerugian negara terhadap tiga korporasi yang diputuskan oleh majelis hakim menjadi penyebab terjadinya kelangkaan minyak goreng.

“Karena berdasarkan putusan Mahkamah Agung, beban kerugian diberikan kepada tiga korporasi, tidak dibebankan kepada para terpidana yang sudah berkekuatan hukum tetap,” kata Ketut.

Sebab itu, kata Ketut, tim penyidikan di Jampidsus memerlukan penjelasan dari Airlangga selaku Menko Perekonomian dalam penyidikan baru terhadap tiga korporasi penyebab kerugian negara tersebut.

“Sehingga penyidik Jampidsus, memiliki kepentingan untuk menggali dari sisi-sisi kebijakan yang dikeluarkan oleh saudara AH. Menggali dari sisi evaluasi kebijakan, karena kebijakan ini sudah merugikan negara yang cukup signifikan menurut putusan Mahkamah Agung sneilai kurang lebih (Rp) 6,4 triliun.” 

Tiga tersangka korporasi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan babak kedua korupsi izin ekspor CPO tersebut, adalah PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group. 

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat ditemui wartawan di Jakarta, pada Kamis (20/7/2023) menyampaikan komitmennya untuk taat pada undangan pemeriksaannya oleh Kejakgung pada pekan mendatang.

“Nanti sesudah ada undangan, saya akan hadir. Saya akan hadir sesuai dengan undangan,” kata Airlangga di Hotel Grand Indonesia, Jakarta, Kamis (20/7/2023).

Namun Airlangga tak menanggapi pertanyaan sejumlah wartawan yang menanyakan soal alasan pemangkirannya pada pemeriksaan Selasa (18/7/2023) kemarin.