Sabtu,  27 April 2024

Raperda KTR Dicuekin, Bapemperda Kayanya Seneng Warga Kena Paru-Paru danJantung

RN/CN
Raperda KTR Dicuekin, Bapemperda Kayanya Seneng Warga Kena Paru-Paru danJantung
Net

RN- Perasturan Daerah (Perda) Kawasan Tampa Rokok (KTR) bakal gak jelas nasibnya. DPRD DKI Jakarta tak punya sikap kapan mau melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang mangkrak hampir 10 tahun.

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mengakui tidak dapat memastikan pembahasan Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

“Bapemperda sebagai alat kelengkapan DPRD dan saya sebagai ketua Bapemperda menyatakan bahwa setiap Raperda yang sudah dibamuskan dan diparipurnakan, baru kemudian masuk ke Bapemperda. Jadi sampai dengan saat ini Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Provinsi DKI Jakarta, belum melihat bahwa Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) masuk agenda Bamus. Dan oleh karenanya secara resmi belum pernah diparipurnakan untuk senagai awal pembahasan oleh DPRD ini”, ujar Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan ditemui wartawan beberapa waktu lalu.

BERITA TERKAIT :
Hermanto Berani Bantah Ketua DPRD DKI, Gak Bahaya Ta?
Kelurahan Dapat Dana Jumbo, DPRD DKI Ngeri Lurah Banyak Masuk Bui 

Pantas menyampaikan tahapan pembahasan terkait Raperda dibahas dalam dua sampai empat tahap paripurna.

“Sebagaimana kita ketahui bahwa Raperda itu umumnya dibahas dalam dua tahap atau empat tahap. Yang lazim empat tahap. Empat tahap itu berarti empat kali paripurna. Sampai dengan sekarang Raperda KTR belum pernah diparipurnakan. Jadi sebelum dia masuk paripurna, dia harus diagendakan dulu di dalam banmus. Yang saya ketahui, banmus juga belum pernah mengagendakan pembahasan KTR”, sambung Pantas.

Untuk diketahui, Raperda tersebut sempat terbengkalai atau mangkrak pembahasannya hingga tahun ke empat dalam dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) DPRD DKI Jakarta.

Seperti tertuang dalam Surat Keputusan DPRD Provinsi DKI nomor 14 tahun 2019, nomor 52 tahun 2020, nomor 95 tahun 2021 dan Surat Keputusan DPRD Provinsi DKI nomor 153 tahun 2022.

#Perda   #DPRD   #KTR