RN - Dua BUMD DKI Jakarta menjadi pusat perhatian. Yang pertama adalah Jakpro.
BUMD yang bergerak dibidang infrastruktur ini dinilai amburadu. Lalu, ada PAM Jaya. Perusahaan air minum bersih ini juga dicap ngaco-ngaco.
Sejumlah Anggota DPRD DKI Jakarta dari berbagai fraksi meminta pemerintah provinsi melakukan perbaikan internal di PT Jakarta Propertindo (JakPro), yang diputus bersalah oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Hal ini buntut kasus persekongkolan tender terkait proyek di Taman Ismail Marzuki (TIM).
BERITA TERKAIT :Heboh Tarif Pam Jaya Dari 100 Ribu Bengkak Jadi 700 Ribu, Emak-Emak Di Jakbar Galau
Pemprov DKI Dorong BUMD Tingkatkan Peran Sebagai Agen Pembangunan Jakarta
"Kami Fraksi PAN sangat prihatin dan menyayangkan masih terjadinya aksi-aksi korporasi dari PT JakPro yang sangat tidak terpuji sehingga dinyatakan terbukti bersalah oleh KPPU," kata anggota Fraksi PAN, Farazandi Fidinansyah, dalam rapat paripurna DPRD, Senin (24/7/2023).
Menurutnya, Pemprov DKI Jakarta perlu melakukan perbaikan secara menyeluruh di internal JakPro, apabila terbukti melakukan persaingan usaha tidak sehat dalam proyek revitalisasi TIM.
"Kalau hal ini memang terbukti benar, maka perlu dilakukan tindakan perbaikan internal secara tegas dan menyeluruh agar praktik-praktik tidak terpuji seperti ini tidak terulang kembali," ujarnya.
Sementara itu, anggota Fraksi PSI Eneng Malianasari meminta Pemprov DKI Jakarta mengingatkan BUMD untuk menjaga integritas. "Mengingat adanya BUMD yang pernah berurusan dengan KPK karena adanya dugaan korupsi ataupun yang telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi," kata Eneng.
"Bahkan baru-baru ini terdapat BUMD yang dinyatakan bersalah oleh KPPU karena terlibat pada persekongkolan usaha," ucapnya.
Diketahui PT Jakarta Propertindo (JakPro) bakal mengajukan banding atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Diketahui, JakPro bersama dua perusahaan lainnya dinyatakan bersalah karena bersekongkol dalam tender revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM).
"JakPro menghormati proses yang berjalan dan saat ini bersama tim legal kami sedang menyiapkan untuk menempuh tahapan selanjutnya yaitu proses banding," kata Direktur Utama PT JakPro Iwan Takwin dalam keterangannya, Sabtu (27/7).
Iwan menyampaikan, dalam menjalankan usahanya, JakPro selalu tunduk terhadap peraturan perundangan yang berlaku. Komitmen ini, kata dia, juga dijalankan ketika menyusun ketentuan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.
"JakPro sebagai perusahaan yang profesional, akan tunduk dan patuh kepada peraturan perundang-undangan serta menjalankan aturan dan kaidah-kaidah tata kelola yang benar sesuai dengan aturan yang berlaku," jelasnya.
Sambil mengajukan banding, pihaknya bakal melakukan pembenahan serta penyempurnaan sistem. Upaya tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya risiko di masa mendatang.
"Kami juga terus melakukan pembenahan dan penyempurnaan sistem, proses bisnis, maupun SOP, dengan melihat rencana dan bisnis plan JakPro ke depannya demi memitigasi potensi-potensi risiko di masa yang akan datang," tegasnya.
Sementara anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI Eneng Malianasari menilai beberapa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Ibu Kota 'mandul'. Hal itu katanya karena dinilai tidak bisa mencapai target laba dan menambah penerimaan daerah.
"Memang dalam pembagian perannya terdapat BUMD-BUMD yang memang dibentuk tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat," kata Eneng dalam rapat paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta Pusat, Senin (24/7/2023).
Menurutnya, BUMD DKI yang seharusnya berorientasi pada laba, justru tidak mencapai target pendapatan yang telah ditetapkan. Sebab besaran PMD yang dikucurkan oleh Pemprov DKI tidaklah sedikit.
"Sayangnya, BUMD DKI Jakarta yang seharusnya berorientasi pada laba justru tidak mencapai target dividen bahkan malah 'mandul' dividen untuk Pemprov DKI, meski besaran PMD yang dikucurkan oleh Pemprov DKI tidaklah sedikit," kata dia.
Menanggapi hal itu, Penjabat Gubernur Heru Budi Hartono mengatakan bahwa deviden BUMD 2022 sudha mengalami kenaikan dibanding 2021. Meski begitu, BUMD masih terpengaruh karena pemulihan perekonomian pasca pandemi Covid-19.
"Eksekutif sampaikan, realisasi penerimaan dividen dari BUMD pada tahun anggaran 2022 mengalami kenaikan nilai dibandingkan tahun anggaran 2021, namun masih terpengaruh oleh kinerja keuangan BUMD di tengah pemulihan perekonomian pasca pandemi Covid-19," kata Heru.
Untuk diketahui, rapat paripurna DPRD DKI bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta beragendakan penyampaian pandangan umum fraksi terhadap raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD (P2APBD) tahun 2022.