RN - BUMD diminta tidak menggocek Pj Gubernur Heru Budi Hartono (HBH). Sebab, garapan proyek Light Rail Transit (LRT) bisa jadi bom waktu.
Aktivis Muda Jakarta (AMJ) Dwi Yudha Saputro meminta kepada BUMD tidak asal mengerjakan proyek LRT. Sebab, dilihat dari prosesnya kalau moda transportasi berbentuk kereta dengan konstruksi ringan yang beroperasi di area perkotaan itu diduga menabrak beberapa aturan.
"Mas HBH jangan mau kena jebak BUMD. Harus ditelaah itu proyek LRT jangan sampai menjadi masalah dan bom waktu," tegas aktivis yang biasa disapa Yudha kepada wartawan, Rabu (26/7).
BERITA TERKAIT :Mayjen TNI Ariyo Jadi Kasetpres, Karir Eks Pj Gubernur DKI (HBH) Tamat
Macet DKI Makin Parah, Begini Cara Ngeles Pj Gubernur Heru
Yudha mengaku dirinya enggan mendahului penegak hukum. Tapi, dari kabar yang beredar kalau proyek yang bakal digarap anak dari perusahaan BUMD, Jakpro itu bisa kusut.
"Ini hanya warning. Dan BUMD juga harus ingat kalau HBH itu saat ini adalah pimpinan DKI," ungkapnya.
Komunikolog Politik & Hukum Nasional Tamil Selvan tidak membantah adanya aroma bom waktu dan bisa bermasalah jika proyek LRT tidak dijalani dengan proses aturan yang benar. "Ini sama saja menjabak HBH," terangnya.
Diketahui, kabarnya, proyek jumbo itu akan ada penyertaan daerah berupa tanah dengan total aset senilai Rp5.959.232.000.000,00. Jika melihat Perda Nomor 5 Tahun 2022 tentang APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2023, alokasi anggaran pengeluaran pembiayaan penyertaan modal daerah sebesar Rp7.209.033.693.138,00 dan diduga tidak menyebut secara jelas peruntukkannya.
Komisi B DPRD DKI Jakarta sebelumnya menyebut kalau LRT diduga akan digarap oleh BUMD PT Jakarta Propertindo (Jakpro). Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Ismail, kepada wartawan beberapa waktu lalu mengakui, Jakpro sendiri sebagai pemegang proyek memakai penyerta modal daerah dalam pembangunan tersebut.
"Skema pendanaan itu sudah disampaikan akan dilakukan secara bertahap melalui pemberian PMD diantaranya yang sudah kemarin disepakati di PMD (Penyertaan Modal Daerah) tahun APBD 2023 dan nanti tahap keduanya di APBD perubahan dan tahap ketiganya adalah di APBD murni 2024," beber Ismail.
Beberapa DPRD juga sempat bingung karena adanya pertanyaan, jika menggunakan APBD kenapa lelang proyek itu dilakukan oleh BUMD. Padahal BUMD merupakan perusahaan daerah milik Pemprov DKI dan bukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Hingga berita ini diturunkan, pihak Jakpro belum bisa dihubungi. Indonesia For Transparency and Akuntability (INFRA) juga menyoroti proyek Light Rail Transit (LRT) fase 1B rute Velodrome-Manggarai.
Direktur Eksekutif INFRA, Agus Chaeruddin, meminta kepada BUMD tidak lagi melanjutkan proyek LRT karena diduga menabrak aturan.
Kata dia, tidak ada dasar hukum dedicated programnya dari RPJMD baik 2022-2024. "Jika legislatif tetap mendorong proyek LRT ini maka perlu dipertanyakan dasar hukumnya. Jadi kepentingan pengusaha siapa yang diusung oleh DPRD," tudingnya.
Diberitakan sebelumnya, pihak PT Jakpro menargetkan kontraktor penyedia jasa konstruksi akan diperoleh pada akhir Juni 2023.
Yang mengerjakan LRT nantinya adalah anak usaha PT Jakarta Propertindo (Perseroda) atau Jakpro, yakni PT Jakarta Konsultindo (Jakkon).