Rabu,  04 December 2024

Jabatan Habis, Pembenci Pj Gubernur DKI (Heru) Siap Pesta

RN/NS
Jabatan Habis, Pembenci Pj Gubernur DKI (Heru) Siap Pesta
Heru Budi Hartono.

RN - Jabatan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono habis. Para pembenci Heru bakal menggelar pesta jika Heru tidak diperpanjang.

"Kami siap pesta bakar kambing guling. Semoga Heru gak diperpanjang," ungkap beberapa ASN yang mengaku kesal dengan kepemimpinan Heru.

Heru menggelar makan siang bersama jajarannya di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (16/10/2024). Tak hanya bersama para kepala SKPD, makan siang itu juga dilakukan bersama tim media sosial hingga PJLP di lingkungan Pendopo dan Balai Agung DKI Jakarta.

BERITA TERKAIT :
Susunan Pembantu Prabowo, Heru Budi Hartono Digeser
Jakarta Masih Banjir, Pj Teguh Mulai Galau Dan Pusing?

Heru mengatakan, agenda makan siang itu dilaksanakan karena ada permintaan dari tim media sosial dan para PJLP. Menurut dia, tidak ada maksud khusus dari agenda makan siang bersama itu.

"Ya dia (tim media sosial dan PJLP) minta makan siang. Katanya 'Pak, belum pernah makan siang bareng'. Ya udah makan siang," kata Heru kepada wartawan di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis sore WIB.

Rabu besok, kemungkinan akan menjadi hari-hari terakhir Heru menjabat sebagai pj gubernur DKI Jakarta. Sebab, masa jabatannya akan berakhir pada 17 Oktober 2024.

Agenda makan siang bersama jajarannya itu disinyalir menjadi acara perpisahan Heru sebagai pj gubernur DKI Jakarta. Apalagi, selain makan bersama, Heru juga berfoto bersama dengan para jajarannya.

Meski begitu, Heru menolak, acara makan siang itu menjadi ajang perpisahannya dengan para pegawai di lingkungan Pemeriksaan Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. "Enggak (perpisahan), saya masih di Jakarta. Ini di Jakarta sebagai penduduk DKI Jakarta," kata kepala sekretariat presiden (kasetpres) tersebut.

Ketika ditanya mengenai nasibnya sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru enggan menjawabnya. Menurut dia, masalah dilanjutkan atau tidak sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta, sepenuhnya menjadi kewenangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M Tito Karnavian. "Saya enggak tahu, yang tanda tangan kan bukan saya. Mendagri nanti tanya ya," ujarnya.

Heru telah menjabat sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta sejak 17 Oktober 2022. Berdasarkan dalam Pasal 8 Permendagri Nomor 4 Tahun 2023, masa jabatan pj gubernur selama satu tahun dan dapat diperpanjang satu tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda.

Sementara itu, DPRD Provinsi DKI Jakarta tak mengusulkan Heru untuk kembali menjadi Pj Gubernur DKI Jakarta. Adapun tiga nama yang diajukan DPRD ke Kemendagri untuk menjadi pj gubernur DKI Jakarta adalah Teguh Setyabudi, Tomsi Tohir, dan Akmal Malik.