Selasa,  22 October 2024

Pj Gubernur DKI Mau Ketemu Anies Dan Ahok, Ogah Sok Jago Seperti Heru?

RN/NS
Pj Gubernur DKI Mau Ketemu Anies Dan Ahok, Ogah Sok Jago Seperti Heru?
Teguh Setyabudi dan Heru Budi Hartono usai pelantikan Pj Gubernur DKI.

RN - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi alias TS tidak mau sembrono dalam membenahi ibu kota. Dia akan menemui Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. 

Pertemuan itu dilakukan untuk mencari solusi bersama soal Jakarta. Pertemuan dilakukan setelah TS melakukan analisa dan pemetaan masalah.

"Tentu saja dengan yang lain (Anies dan Ahok) kita lihat urgensinya. Tapi apa salahnya, kalau itu perlu ya kita lakukan pertemuan," kata Teguh kepada wartawan di Balai Kota Jakarta, Jumat (18/10/2024).

BERITA TERKAIT :
Sergio Busquets Dicap Pemain Cengeng!
Pj Gubernur DKI TS Bawa Misi Anggaran Makan Gratis Rp 5 Triliun Untuk 1,5 Juta Siswa  

Di sisi lain, hubungan Teguh dengan Pj Gubernur sebelumnya, Heru Budi, terbilang cukup dekat. Ia mengaku sudah bicara banyak soal Jakarta dengan Heru Budi.

"Ya Pak Heru bukan orang asing bagi saya juga ya. Tadi juga jelang pelantikan kami juga bicara banyak," ungkapnya.

Meski begitu, pertemuannya dengan Anies dan Ahok tak serta-merta akan cepat terlaksana. Teguh masih ingin memetakan permasalahan yang ada di Jakarta.

"Tapi kami masih memetakan, sebenarnya apa saja yang harus kita bicarakan untuk kita tindak lanjuti. Karena ini adalah hari pertama saya, bahkan baru berapa jam saya dilantik," imbuhnya.

Teguh Setyabudi resmi dilantik sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Teguh menjadi Pj Gubernur Jakarta menggantikan Heru Budi Hartono.

Pelantikan digelar di Sasana Bhakti Praja, Kantor Kemendagri, Jumat (18/10). Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Joko Agus Setyono, dan Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin hadir dalam pelantikan itu.

"Mengangkat Saudara Drs Teguh Setyabudi sebagai Penjabat Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta terhitung sejak saat pelantikan untuk masa jabatan paling lama satu tahun," demikian Keputusan Presiden yang dibacakan saat acara pelantikan.