Senin,  29 April 2024

Nah Loh Ditindak Gak Tuh.?

LP2D Laporkan Oknum Pimpinan SKPD Pemprov DKI Inisial A ke Kejati

RN/HW
LP2D Laporkan Oknum Pimpinan SKPD Pemprov DKI Inisial A ke Kejati
Ilustrasi/net

RN - Oknum pimpinan SKPD Pemprov DKI Jakarta berinisial A dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) oleh Lembaga Pemantau Penyimpangan LP2AD.

Dikatakan Ketua LP2AD Victor Irianto Napitupulu, oknum tersebut diduga meminta upeti kepada anak buahnya mulai dari eselon III hingga eselon V. 

"Malah tidak tetutup kemungkinan pejabat eselon V (Kasatpel) juga dipungli," kata Victor dalam keterangannya, Senin (7/8/2023).

BERITA TERKAIT :
Bank DKI Kenalkan Jakarta Tourist Pass Kepada Tim Bola Voli Red Sparks
Digagas LMK dan Ketua RW 13, Program Sampah Berkah Diapresiasi Kasatpel LH Penjaringan

Victor mengaku perihal itu, sudah dilaporkan langsung kepada Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta pekanlalu beserta barang bukti.

"Dalam laporan tersebut saya lampirkan bukti transfer, termasuk bukti fisik (setor tunai)," kata Victor.

Kepada Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta, Victor berharap agar para korban pungli segera di panggil untuk dimintai keterangannya. Mereka masing-masing berinisal MY, SG, P dan R.

"Kejati harus segera memintai keterangan para saksi agar kasus dugaan pungli ini menjadi terang benderang," kata Victor.

Sebelum resmi membuat laporan ke Kejati DKI, Victor sudah berupaya meminta klarifikasi A pada 12 Juli 2023.

"Tapi klarifikasi saya tidak direspons A hingga dua minggu kemudian," kata Victor.

Victor mengingatkan bahwa pungli merupakan salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam UU No 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

"Pungutan ilegal merupakan kejahatan luar biasa yang harus diberantas," demikian Victor

#pungli   #lp2d   #kejati   #