Jumat,  22 November 2024

Tidak Ada Pungli Dalam Pengadaan PSAS di Sekolah-sekolah Se Kota Bekasi

Yud
Tidak Ada Pungli Dalam Pengadaan PSAS di Sekolah-sekolah Se Kota Bekasi

RN - Komitmen Dinas Pendidikan Kota Bekasi dalam menyelenggarakan pendidikan berkualitas ditunjukan dengan memberikan kemudahan kepada orang tua siswa dalam memenuhi kebutuhan belajar anak-anaknya. Salah satunya dalam rangka pengadaan Pakaian Seragam Anak Sekolah (PSAS).

Drs. Deded Kusmayadi, selaku Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi mengungkapkan bahwa pengadaan PSAS merupakan salah satu kepedulian Sekolah untuk meringankan dan memudahkan orang tua siswa dalam memperoleh seragam sekolah anak-anaknya.

"Supaya para orang tua siswa mudah dan ringan biayanya. Bisa dibayangkan jika mereka harus pergi ke pasar untuk belanja seragam sekolah, tentu harus keluar ongkos pulang pergi, belum jajannya dan lain sebagainya," terang Deded pada, Selasa (8/8/2023).

BERITA TERKAIT :
Curhatan Warga Penjaringan Soal Problematika Ijazah Tertahan Hingga Terancam Anak Tak Ikut Ujian
Kena Masalah, Akun Tiktok Herkos Voters Dilaporkan ke Polres Kota Bekasi

Deded menjelaskan, dengan pengadaan PSAS di Sekolah orang tua siswa tidak perlu lagi susah mencari seragam anaknya di pasar dan dapat dipastikan harganyapun bersaing. Pasalnya Dinas Pendidikan Kota Bekasi telah mengeluarkan surat pemberitahuan resmi kepada Kepala Sekolah PAUD, SKB, SD, dan SMP se-Kota Bekasi.

"Kami sudah mengeluarkan surat edaran sejak tanggal, 5 Juli 2023 isinya diantaranya, harus musyawarah dengan orang tua siswa, diberikan kebebasan untuk membeli PSAS selain di Koperasi Sekolah, dan kualitas serta harganya tidak boleh lebih mahal dari harga pasar. Jika ada yang melanggar tentu akan kami tegur!," tegas Deded.

Terpisah, Kepala Sekolah SMPN 13 Kota Bekasi, Hj. Tetik Atikah, S.Pd membenarkan apa yang disampaikan oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi.

Tetik menyampaikan bahwa pihaknya terlebih dahulu mengadakan musyawarah dengan para orang tua siswa sebelum melaksanakan pengadaan PSAS.

Ia mengaku bahwa PSAS sepenuhnya diserahkan kepada Koperasi Sekolah dengan melaksanakan sepenuhnya Surat Pemberitahuan PSAS yang di keluarkan oleh Dinas Pendidikan Kota Bekasi nomor: 800/8581/Disdik.Set.

"Kami sampaikan kepada para orang tua siswa bahwa boleh beli seragam sekolah di luar Koperasi Sekolah, boleh juga memakai seragam kakaknya atau sudaranya yang masih layak pakai. Intinya kami tidak memaksakan kehendak kepada orang tua siswa untuk membeli seragam sekolah di Koperasi. Sebagaimana isi surat Pemberitahuan PSAS yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kota Bekasi," papar Tetik.

Tetik menambahkan bahwa PSAS di Koperasi Sekolah menyediakan paket yang berjumlah 16 item. Tetapi walaupun demikian pihaknya tidak memaksa kepada orang tua siswa untuk membeli satu paket. Dengan kata lain boleh sesuai kebutuhan siswanya saja.

"Misalnya ada siswa yang kakaknya sebelumnya sekolah di sini kan seragam batiknya masih bisa dipakai adiknya, jadi cukup beli seragam biru putih dan pramuka saja. Jadi tidak benar jika pengadaan PSAS dikatakan pungli, apalagi harga yang ditawarkan bersaing dengan harga pasar," tegas Tetik.