RN - Tiga nama Penjabat (Pj) Kepala Daerah Kota Bekasi telah diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dari tiga nama yang diusukan, nama Kusnanto mulai ramai diperbincangkan.
Pengamat Kebijakan Publik, Rudi Hartono mengatakan kebijakan menunjuk Penjabat (Pj) Kepala Daerah menarik untuk dikaji. Terlepas dari Penjabat yang ditunjuk adalah orang non Partai, simpang siur, 'gonjang-ganjing isu-isu kepentingan' tidak bisa dihindarkan sama sekali. Mengingat Pj ditunjuk oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan di usulkan oleh Partai politik yang ada di Parlemen maka mengemukanya kecurigaan-kecurigaan seperti itu wajar adanya.
"Menanggapi rasa syukurnya atas nilai positif, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrat dan Partai Golkar atas usulan PJ Walikota Bekasi kepada Kusnanto Saidi sudah tepat untuk menjemput kepentingan masyarakat Kota Bekasi," ujar Rudi Hartono kepada radarnonstop.co, Jum'at (11/8/2023).
BERITA TERKAIT :DPRD Tangsel Tancap Gas, Kebut 12 Raperda Di 2025
PPP DKI Aja Ambruk, RIDO Bisa Kena Prank Sandiaga Uno?
Rudi menyampaikan, Penjabat (Pj) Kepala Daerah bukan merupakan Jabatan politik dan tidak memiliki beban politik. Karena Penjabat Kepala Daerah diangkat dari Struktural Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pimpinan Tinggi Pratama, kriteria tersebut sangat dimiliki kepada Kusnanto.
" Kusnanto diharapkan dapat menduduki Jabatan sebagai PJ Walikota, sebagaimana diketahui bahwa kultur Bekasi sangat dominan agamis dan nasionalis maka dukungan dari PKS, Demokrat serta Golkar. Sudah tepat seperti yang sudah beredar bahwa Dr. Kusnanto sudah masuk kriteria dan telah di usulkan sebagai salah satu calon yang di usulkan oleh DPRD Kota Bekasi sebagaimana telah ditandatangani oleh Ketua DPRD H. M. Saifuldaulah, SH, MH, M.Pdi dalam suratnya nomor : 172.6/4869/DPRD.PP Tanggal 4 Agustus 2023," papar Rudi.
Bahwa Kusnanto, sambung Rudi, yang di dukung penuh oleh Fraksi PKS, Fraksi Demokrat dan Fraksi Persatuan Pembangunan (Golkar+PPP) sudah sangat tepat untuk memimpin Kota Bekasi walau dalam kapasitas sebagai PJ Walikota menggantikan posisi Plt. Walikota Tri Adhianto Tjahjono yang akan habis masanya Jabatannya pertanggal 20 September 2023 ini.
Rudi menyampaikan Jabatan PJ Walikota tersebut menjadi aktor yang sangat penting yang bertangggungjawab dalam penyelenggaraan Pemerintahan di saat transisi, sebab apabila terdapat kekosongan Jabatan dapat menimbulkan stagnasi Pemerintahan.
"Tugas utama Penjabat Daerah ini dijabarkannya, adalah menjaga stabilitas Pemerintah agar tetap berjalan menggantikan posisi jabatan Walikota dalam hal ini Plt. Walikota yang habis masa jabatannya, untuk menjaga lingkungan politik tetap stabil meski tetap akan ada dinamika, hanya saja relatif terkendali," ungkapnya.
Rudi menbahkan, Pj. Walikota Bekasi tidak harus orang populer yang gemar menonjolkan pencitraan. Ia juga menekankan kriteria harapan lainnya adalah sosok yang tidak harus memberi janji-janji kosong, tetapi dia harus punya kemampuan di bidang Pemerintahan dan memahami kondisi serta 'karakteristik masyarakat Kota Bekasi yang sangat religius' dan terakhir yang paling utama bahwa tugas PJ Walikota di masa transisi harus mampu mengkonsolidasikan persiapan pesta demokrasi mulai dari Pileg, Pilpres dan Pilkada 2024 di Kota Bekasi.
"Juga yang tidak kalah penting Bahwa PJ. Walikota Bekasi harus terjun langsung melihat kondisi rakyat wilayahnya agar dapat melaksanakan Program-program Pemerintahan baik program Pemerintah Daerah juga Pemerintah Pusat dengan baik," imbuh Rudi mengakhiri.