RN - Sikap arogan dilakukan salah satu Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Hal itu terjadi ketika wartawan hendak mengambil foto alias gambar saat persidangan perkara sengketa tanah di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (14/8/2023).
Adapun lahan yang menjadi sengketa, berada di Jalan Irigasi RT 07/RW 01, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat.
Kepada radarnonstop. co, salah satu wartawan media online yang hendak meliput persidangan tersebut mengaku dimarahi dan ‘dipaksa’ keluar ruang persidangan karena mengambil foto. Alasannya karena tidak mengikuti persidangan dari awal.
BERITA TERKAIT :Mental Bermasalah, Kylian Mbappe Masih Banjir Dukungan
Modus Baru Hipnotis Di Serpong Tangsel, ATM Ditukar Lalu Dikuras, Duit Belanja Emak-Emak Ludes
“Jangan foto - foto ambil gambar,” hardik salah satu Hakim ditirukan dan dituturkan wartawan yang hendak meliput dan mendokumentasikan sidang tersebut kepada radarnonstop.co.
Irit Bicara
Di sisi lain, Tim Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta irit bicara setelah persidangan perkara sengketa tanah di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (14/8/2023).
Dalam sidang lanjutan tersebut diagendakan penyerahan bukti surat tambahan dari Pemprov DKI Jakarta selaku tergugat yang diajukan Achmad Benny Mutiara selaku ahli waris yang mengklaim pemilik sah dari tanah tersebut.
Seorang pegawai Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Abdurrazak Natamiharsa enggan menanggapi pertanyaan awak media usai persidangan. Ia malah meminta, awak media untuk menanyakan langsung perkara ini kepada pejabat di Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta.
Ketika ditanya lebih lanjut soal kronologi dugaan pembelian lahan seluas 6.312 meter persegi oleh Pemprov DKI, yang seharusnya merupakan pemberian dari PT Tamara Green Garden selaku pengembang Gardenia II untuk fasos dan fasum, Abdurrazak hanya bungkam.
"Itu tanya Bang Mindo (staf biro hukum Pemprov DKI)," katanya, saat di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (14/8/2023).
Abdurrazak seakan ketakutan saat awak media melontarkan pertanyaan, termasuk saat ditanyakan soal saksi yang bakal mereka hadirkan dalam tahap pembuktian. Ia hanya menjawab sekedarnya saja sambil berjalan menghindari pertanyaan.
"Lihat ke depannya saja, kalau memungkinkan hadirkan saksi, ya kita hadirkan," tandasnya.
Terpisah, kuasa hukum penggugat, Madsanih Manong mengatakan dalam persidangan lanjutan, Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta turut menyerahkan Sertifikat Hak Pakai yang mereka miliki atas lahan sengketa tersebut.
"Agenda hari ini ada penyerahan bukti surat tambahan dari tergugat I, Pemprov DKI dalam hal ini Pj Gubernur khususnya Dinas Pertamanan dan Hutan Kota,†kata Madsanih, di Pengadilan Negeri Jakbar, Senin.
“Jadi ada tambahan dari T24 sampai T31 kalau ga salah. Itu isinya bukti-bukti Sertifikat Hak Pakai yang saat ini Pemprov DKI punya," katanya.
Ke depan, kata Madsanih, pihaknya juga bakal menghadirkan ahli untuk pembuktian dalam perkara ini. Ahli sendiri bakal dihadirkan pada Senin (21/8) mendatang.
"Ini kan dalam proses pembuktian. Kami meyakini keterangan ahli akan meyakinkan dari kami pihak penggugat agar masalah ini lebih jelas," kata dia.
Madsanih menuturkan, dalam perkara ini, pihaknya meminta majelis hakim untuk membatalkan jual beli antara PT Tamara Green Garden dan Pemprov DKI Jakarta atas lahan di Jalan Irigasi seluas 5 ribu akibat cacat administrasi.
Ia mengklaim jika tanah tersebut milik kliennya yang telah dicaplok oleh pengembang. Ia juga mengaku memiliki sejumlah legalitas yang sah atas lahan tersebut.
Diketahui, pada Tahun 2017 silam, pihak kelurahan Pegadungan juga telah mengeluarkan surat bahwa lahan tersebut masih bersengketa.
Namun pada tahun 2018 ternyata lahan tersebut telah diserahkan ke Pemprov DKI Jakarta untuk fasos fasum.
Dalam sidang kasus itu juga terungkap bahwa adanya dugaan Pemprov DKI melakukan korupsi dan penggelapan dengan membeli lahan yang sebenarnya sudah jadi hak mereka tersebut dari PT Tamara Green Garden seluas 6.312 meter persegi senilai Rp 54.573.800.000 melalui proyek pengadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) tahun 2018.
Dalam hal ini, nama Uus Kuswanto (red-mantan Sekdis Distamhut 2017 - 2019) dan Deni Ramdany (red- saat ini menjabat sebagai Aspem Jakarta Pusat) santer terdengar, namun beraroma kurang sedap
Sekarang ini, di atas lahan tersebut telah dibangun Taman Kumbang Sereh yang diresmikan pada tahun 2023.
Dalam perkara perdata 157/Pdt.G/2023/PN.JKT.BRT yang diajukan Madsanih, ada tiga pihak yang menjadi tergugat.
Tergugat satu yakni PJ Gubernur DKI CQ.Dinas pertamanan dan Hutan Kota, tergugat dua PT. Tamara Green Garden selaku pengembang perumahan Puri Gardenia, tergugat tiga Kantor Pertanahan Jakarta Barat.
Kemudian, turut tergugat satu Camat Cengkareng dan tergugat Dua Lurah Pegadungan.