Jumat,  03 May 2024

Puan Juga Jagokan Gibran Duet Dengan Ganjar, Benar Atau Gimik? 

RN/NS
Puan Juga Jagokan Gibran Duet Dengan Ganjar, Benar Atau Gimik? 
Ganjar dan Gibran

RN - Gak mau kalah dengan kubu Prabowo. Ketua DPP PDIP Puan Maharani membuka peluang memajukan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming menjadi cawapres Ganjar Pranowo. 

Banyak pihak menuding kalau ucapan Puan hanyalah gimik agar perseteruan dan wacana Gibran bakal duet dengan Prabowo terhenti. Sebab, jika Gibran ke Prabowo pastinya suara pendukung Jokowi tidak akan mendukung Ganjar. 

Sementara Gibran malah khawatir Ganjar bisa kalah karena dirinya.

BERITA TERKAIT :
Bu Mega, Gibran Sudah Siap Dipecat Dari PDIP Tuh...
Gugat Prabowo Ke PTUN, Kubu Ganjar Sudah Ikhlas Apa Belum Sih?

"Sinyal? Beliau (Puan) yang bilang? Saya nggak tahu, nggak tahu saya malahan," kata Gibran saat ditemui di Balai Kota Solo, Jumat (18/8/2023).

Ditanya kesiapan menjadi cawapres Ganjar jika diberi tugas PDIP, Gibran menolaknya. Dia mengaku takut jika Ganjar malah gagal jadi capres gegara dia menjadi cawapresnya.

"Waduh, ya jangan lah. Saya kan bukan siapa-siapa, takutnya nanti Pak Ganjar kalah gara-gara saya kan repot, jangan jangan, yang senior saja," ujarnya.

Gibran kembali menyinggung soal usianya yang masih belum cukup untuk menjadi bakal cawapres. "Kan umurnya belum cukup, umurnya nggak cukup," kata Gibran.

Gugatan MK 

Ucapan Puan menduetkan Gibran dengan Ganjar kepentok umur. Saat ini soal usia capres-cawapres tergantung keputusan MK terkait permohonan uji materi mengenai ambang batas minimal syarat capres dan cawapres.

"Kita mencermati hal tersebut, kalau emang kemudian di MK-nya kemudian disetujui ada calon cawapres di bawah 40 tahun ya bisa saja Mas Gibran yang maju," kata Puan di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis (17/8/2023).

Sebelumnya, sejumlah warga negara Indonesia mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 169 huruf q UU Pemilu terhadap UUD 1945. Dalam pasal ini menyebutkan persyaratan menjadi capres/cawapres berusia paling rendah 40 tahun. Permohonan itu teregistrasi (laman MK) tertanggal 16 Maret 2023 dengan nomor 29/PPU-XXI/2023. Kemudian pemohon lain tertanggal 17 Mei 2023 dengan nomor 55/PPU-XXI/2023.

Para penggugat meminta usia minimal capres dan cawapres menjadi 35 tahun. Kemudian ada juga yang meminta usia minimal capres dan cawapres menjadi 25 tahun dan 21 tahun.

Sidang uji materi ini pun saat ini masih bergulir di MK. Ketua MK Anwar Usman mengatakan saat ini persidangan perkara tersebut masih di tahap pembuktian.

"Masih proses, masih pembuktian di sidang berikutnya," kata Anwar di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (14/8/2023).