RN- Diketahui, Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perseroan Terbatas Jakarta Propertinda (Perseran Daerah) tercatat tiga kali masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) untuk dilakukan perubahan.
Seperti tertuang dalam surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tentang Propemperda Provinsi DKI Jakarta Nomor 52 tahun 2020, nomor 95 tahun 2021, nomor 153 tahun 2022.
Jika dilihat di laman resmi DPRD DKI Jakarta, di tahun 2021 pembahasan perubahan Perda tersebut telah sampai tahap pembahasan materi. Bahkan di 2022, perubahan Perda itu telah disahkan menjadi Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perseran Terbatas Jakarta Propertindo (Perseroan Daerah)
BERITA TERKAIT :DPRD Tangsel Tancap Gas, Kebut 12 Raperda Di 2025
PPP DKI Aja Ambruk, RIDO Bisa Kena Prank Sandiaga Uno?
Seperti disampaikan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan, kepada kepada wartawan di DPRD DKI Jakarta.
"Raperda Jakpro sudah terselesaikan. Sehingga tahun ini kayaknya tidak ada lagi dalam Propemperda. Di akhir tahun lalu. Dan sampai sekarang belum ada permintaan lagi untuk revisi perda," katanya.
Anehnya, meski sudah disahkan di 2022, Perda itu kembali masuk Propemperda untuk dilakukan perubahan, seperti tertera pada surat keputusan DPRD nomor 153 tahun 2022 tentang Propemperda Provinsi DKI Jakarta tahun 2023, dengan status telah disahkan.
Untuk diketahui, beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo (Perseroan Daerah) seperti tertuang pada Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perseran Terbatas Jakarta Propertindo (Perseroan Daerah).
Namun, terdapat perbedaan dalam draft rancangan pada pembahasan di 2023, seperti terdapat pada laman resmi DPRD Provinsi DKI Jakarta dalam Propemperda tahun 2023.
Dimana salah satu ayat pada Pasal 9A yang disisipkan diantara Pasal 9 dan Pasal 10 berbunyi Perseroan dapat membentuk badan usaha, anak perusahaan, dan/atau memiliki saham pada perusahaan lain yang bergerak di bidang kegiatan usaha Perseroan dan/atau di bidang usaha lainnya sesuai dengan penugasan dari Pemerintah Daerah, termasuk untuk menerima dan mengelola Participating Interest 10% (sepuluh persen).
Hingga informasi ini disampaikan, Radarnonstop masih menggali informasi lebih jauh.