Jumat,  22 November 2024

Reklame Bodong Tangsel Nyampah, Benyamin Coba Cek Anak Buah Kena Suap Gak?

Bcr
Reklame Bodong Tangsel Nyampah, Benyamin Coba Cek Anak Buah Kena Suap Gak?
Net/ilustrasi

RN- Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, tidak terima wilayahnya menjadi kawasan bebas reklame tanpa ijin alias bodong. Ia menekankan  anak buahnya di pajak daerah dan retribusi daerah untuk tidak tinggal diam.

Benyamine meminta penindakan tegas bangunan reklame yang tak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). 

“Perizinan reklame saya lebih menekankan kepada pajak daerah dan retribusi daerahnya. Kalau ada reklame yang tidak berizin, tebang saja kalau perlu,” tegas Benyamin di depan Aula Blandongan lantai 4 Puspemkot, Jalan Maruga Ciputat, Selasa (22/8/2023).

BERITA TERKAIT :
Modus Baru Hipnotis Di Serpong Tangsel, ATM Ditukar Lalu Dikuras, Duit Belanja Emak-Emak Ludes 
Pelaku Hipnotis Marak Di Tangsel, Duit Belanja Emak-Emak Ludes Di Nomor Rekening

Benyamin menjelaskan, sebagai upaya penataan tata kota, Pemerintah Kota Tangsel juga tengah menyusun Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang dokumen Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL).

“Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) tergantung ruasnya ya, kawasannya lagi dipersiapkan sekarang. Karena Ruang Detail dan Tata Ruang harus berdasarkan RDTR-nya. Belum bisa diperkirakan, nanti kita nunggu dulu pengkajiannya mana yang diperlukan, ruas Serpong atau ruas Pondok Aren,” imbuh Benyamin.

Sebelumnya, berdasarkan hasil penelusuran dan data informasi yang didapat titikkata, diperkirakan terdapat ratusan papan reklame atau billboard di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Namun, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel masih belum memberikan informasi yang jelas mengenai jumlah pasti billboard yang memilili izin.
Kepada Wartawan, Rabu (16/8/2024) di gedung Mall Pelayanan Publik, Serpong, 

Ketua Pokja II Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tangsel, Herman Susilo menjelaskan perihal perijinan reklame.

"Jadi gini,  perijinan reklame itu kan setiap hari berubah terus kan jumlahnya setahun saya yang kemaren saya rekap itu rata-rata jumlah  permohonannya setahun itu 5.500-san tinggal di bagi perbulan aja tu rata-rata sebulan segitu. Ijin reklame itu di bagi menjadi 2 yang 1 reklame permanen satu lagi reklame non permanen. Reklame non permanen itu ya non permanen lah ya istilahnya. Materinya non permanen, fisiknya juga non permanen dan masa tayanngnya lebih pendek dari yang permanen," terangnya.