Jumat,  22 November 2024

Gak Transparan, PAM Jaya Sama Aja Sedot Darah Rakyat?

RN/BCR
Gak Transparan, PAM Jaya Sama Aja Sedot Darah Rakyat?

RN- Tagihan tarif layanan air bersih Perusahaan Air Minum (PAM) Jaya tampak tak jelas dan tidak transparan. Sebab, dalam bukti bayar tagihan sejumlah warga di beberapa wilayah DKI Jakarta, tidak terdapat adanya rincian besaran volume air yang dipakai oleh warga atau pelanggan.

Dari penelusuran media di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (5/9/2023) Warga di Kelurahan Kenari, Kelurahan Paseban, dan Kelurahan Cempaka Putih Barat, mengakui tidak diberi tahu besaran volume air yang dipakai. Mereka hanya tahu biaya tagihan yang harus dibayarkan setiap bulannya.

“Disitu ga ada ya di kartunya. Kalau perinciannya ga jelas itu. Tagihan aja, ga dikasih tahu perinciannya. 350 ribu ya ada turun naik aja gitu mba. 400 lah paling. Pemakaian untuk cuci, minum juga, masak," ujar warga Kelurahan Cempaka Putih Barat, Supandi.

BERITA TERKAIT :
Belajar Dari Paman Birin Yang Bebas Dari Jeratan Kasus Korupsi Oleh KPK
Paman Birin Menang Gugatan, KPK Keok Dilibas Gubernur Kalsel

"Ya saya gak perhatiin berapa kubiknya. Jadi saya yang tau itu yang dari agen itu, kan saya belanja. Bilang mau bayar air PAM, nanti sama dia di sebutin tuh harganya segini. Perbulan gak tentu ya kadang Rp.100.00 nanti dibulan berikutnya lagi bisa turun gitu. Mungkin dari pemakain juga kali ya, kalau banyak orang waktu itu tuh kan ada tamu pada datang. Kan banyak pemakain tuh, baru bayar mahal tapi kalau saya aja murah bayarnya," tambah Rahma," kata Rahma, warga Kelurahan Kenari.

“Ibu langsung bayar ke pos aja. Sambil bayar listrik, sambil bayar PAM sekalian. Kita kan itu ID Pelanggan nya itu kita kasih ke Pos, nanti Pos nya orang Pos nya itu ketik-ketik udah keluar aja segitu harganya. Kalau ibu tuh murah bayarnya. Paling ibu cuma bayar sekitar 35.000 atau berapa ya. Ibu soalnya pakai air dua. Satu air tanah jet pump sanyo, satu PAM. Jadi pakai air dua ibu. Kalau untuk mandi, cuci, pakai air tanah. Kalau air PAM paling untuk masak-masak gitu”, terang Nurils, warga Kelurahan Paseban.

Sementara, Corporate Secretary PAM Jaya, Gatra Vaganza, kepada media titikkata melalui sambungan telepon selluler menjelaskan, bahwa tidak adanya rincian volume air yang digunakan oleh pelanggan atau warga pada bukti pembayaran tagihan, disebab adanya persoalan teknis dari pihaknya.

Diketahui hal tersebut merujuk kepada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2007 tentang Penyesuaian Tarif Otomatis (PTO) Air Minum Semester I Tahun 2007.