Kamis,  21 November 2024

Gubernur Lampung Emosi Soal Proyek Reklammasi 

RN/NS
Gubernur Lampung Emosi Soal Proyek Reklammasi 
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.

RN - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi emosi. Dia kesal dan memarahi wartawan perihal proyek reklamasi pesisir Bandar Lampung. 

Proyek tersebut diprotes masyarakat nelayan. Arinal lalu menuding pertanyaan wartawan tersebut bermuatan kepentingan.

"Ada apa sih ini urusannya. Kamu pasti ada kepentingan di dalam hal ini. Kalau dia (proyek reklamasi-red) menguntungkan kepentingan rakyat, bangsa, dan daerah mengapa tidak gitu loh," ujar Arinal dilansir detikSumbagsel, Jumat (15/9/2023). Dia mengatakan hal itu kepada wartawan di sela kegiatan Jambore Nasional Yayasan Jantung Indonesia, Kamis (14/9).

BERITA TERKAIT :
Lampung Jagonya Jalan Rusak, Protes Mira Direspon Jokowi 
Mandi Lumpur Di Jalan Rusak, Selebgram Lampung Sudah Kebal Diserang Buzzer Pemerintah 

Untuk diketahui, Dinas Lingkungan Hidup Lampung beberapa waktu lalu menyatakan menerbitkan izin lingkungan atas perintah Arinal, untuk proyek reklamasi pesisir Bandar Lampung. Namun ternyata proyek itu belum memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.

"Reklamasi yang mana, reklamasi yang mana di Pantai Panjang itu kan panjang. Jadi yang mana, kalau pelabuhannya saya akan usahakan untuk reklamasi, tapi kalau di luar itu saya nggak tahu," kata dia

Arinal lalu mengatakan dia tak mengingat wilayah pesisir mana saja yang direklamasi, karena yang dia tahu hanya reklamasi Pantai Panjang. Dia kemudian menuturkan tak semua hal harus dia jelaskan kepada wartawan.

"Di Pelabuhan Panjang memang kita membutuhkan perluasan, kalau reklamasi yang lainnya saya sudah nggak ingat. Makanya ditanya berdasarkan apa, masa semuanya harus saya kasih tahu dengan anda semua," sambung dia.

Sementara itu, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung menyebut ada izin yang belum dimiliki dalam proyek reklamasi yang dikerjakan PT Sinar Jaya Inti Mulya (SJIM). Untuk itu, PT SJIM diminta untuk menghentikan kegiatan reklamasi sementara.

Komisi IV DPR RI sebelumnya meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan menjatuhkan sanksi kepada PT Sinar Jaya Inti Mulya (PT SJIM) atas kegiatan reklamasi di Pantai Karang Jaya. Pendapat itu disampaikan anggota Komisi IV DPR RI asal Lampung Hanan A Razak dalam rapat kerja dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang disiarkan secara streaming di channel YouTube Komisi IV DPR RI, Kamis (14/9/2023) siang. 

Dalam rapat tersebut, politisi Partai Golkar itu menyebut PT SJIM mengadakan reklamasi di teluk Lampung tanpa persetujuan dan dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKRPL). 

"Saya kira ini harus diambil langkah-langkah karena mereka (PT SJIM) menterjemahkan aturan menurut mereka sendiri," kata Hanan dikutip dari channel YouTube Komisi IV DPR RI, Kamis. 

Menurut Hanan, penerjemahan PT SJIM atas aturan itu yakni izin reklamasi di lokasi itu tidak dalam kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan. 

"Mereka (PT SJIM) menyampaikan bahwa (reklamasi) itu tidak dalam kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan, karena berada di dalam wilayah pelabuhan, tapi dia (reklamasi) itu di laut, Pak," kata Hanan. 

Hanan menambahkan apa yang telah dilakukan oleh PT SJIM tidak sesuai dengan tata kelola kelautan, khususnya masalah perizinan. "Seharusnya persetujuan dahulu, kemudian amdal, baru ada izin," kata Hanan. 

Oleh karena itu, Hanan meminta agar Kementerian Kelautan dan Perikanan segera turun ke lokasi untuk menertibkan reklamasi itu. "Minimal ada sanksi administrasi, bila perlu didenda," kata dia.