Minggu,  28 April 2024

Polemik PAW Ustuchri, Pengacara Ingatkan PKB Kota Bekasi Hormati Proses Hukum

Yu
Polemik PAW Ustuchri, Pengacara Ingatkan PKB Kota Bekasi Hormati Proses Hukum

RN - Pengacara dari Ahmad Ustuchri,  Anggota DPRD Kota Bekasi, Amin Fahrudin meminta semua pihak terutama Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB dapat menghormati proses hukum yang tengah berjalan di Pengadilan Negeri. 

"Perlu kami ditegaskan bahwa dalam sengketa Partai politik (Parpol) terutama dalam delik Pemberhentian Antar Waktu (PAW) Ahmad Ustuchri, maka bersangkutan masih mempunyai peluang dan pengajuan pemberatan dan upaya hukum," ujar Amin Fahrudin melalui rilis resminya, Selasa (19/9/2023). 

Pengacara yang biasa menghandle klien terkait sengketa PAW baik tingkat daerah maupun DPR RI dan DPD RI ini menegaskan bahwa saat ini masih ada upaya hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi. Maka semua pihak harus menghormati proses yang tengah berjalan. 

BERITA TERKAIT :
Jalan Kaki, Ketua DPC PDIP Kota Bekasi Mendaftarkan Diri ke PKB Sambut Pilkada 2024
Hermanto Berani Bantah Ketua DPRD DKI, Gak Bahaya Ta?

"Kami menggugat apa yang dikeluarkan dalam SK DPP PKB untuk memberhentikan klien kami yaitu Ustuchri. Sesuai Pasal 32 dan 33 UU Partai politik jelas memberi ruang bagaimana penyelesaian sengketa internal Parpol itu diselesaikan jika tidak selesai maka ada ruang diselesaikan melalui institusi negara atau Peradilan," tegas Amin Fahrudin. 

Sehingga, lanjut Amin Fahrudin, semua pihak baik itu pihak yang mengeluarkan SK pemberhentian atau pihak terkait dalam hal ini meliputi Pimpinan DPRD, kemudian Wali Kota dan KPUD Kota Bekasi harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan ini. 

"Jadi seharusnya ketika gugatan ini masuk maka terhadap pokok perkara itu menjadi status quo tidak boleh di eksekusi, tidak boleh ada yang melakukan tindakan apapun sampai pokok perkara ini mendapatkan keputusan hukum yang berkekuatan tetap," tandas dia. 

Amin Fahrudin menjelaskan, hal Itu sesuai mandat oleh UU Parpol Pasal 32 dan 33 dan itu juga yang ditegaskan dalam proses penyelenggaraan PAW, PKPU nomor 6 tahun 2017. 

"Jadi PAW itu tidak bisa dijalankan sementara gugatan itu belum memperoleh kekuatan hukum tetap. Ini jelas aturan mainnya," imbuhnya seraya mengatakan jadi karena ini Negara Hukum. 

Sebagai Negara Hukum, sambung Amin Fahrudin, seluruh yang berperkara ini dianggap menjadi pihak refresentasi kekuatan politik yang seharusnya melek terhadap sistem hukum. Semua pihak harus paham bahwa ketika ada sengketa maka segala sesuatu itu tidak bisa ditindak lanjut sampai ada keputusan hukum tetap ditingkat Kasasi atau PK nanti di Mahkamah Agung. 

"Jadi sekali lagi, saya berharap semua pihak terutama para tergugat dari DPC PKB Kota Bekasi ini minta tolong lah memahami regulasi memahami aturan yang ada. Sehingga semua bisa menyelenggarakan kekuasaan ini dengan damai melalui mekanisme dan aturan hukum yang berlaku. Siapapun yang menang dalam perkara yang tengah berlangsung di PN Kota Bekasi harus dihormati apakah tergugat dan digugat," tegasnya mengakhiri.

#Bekasi   #PAW   #DPRD