RN - Ketua Fraksi PDIP Perjuangan DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono meminta Pemprov mulai mempersiapkan kerja-kerja untuk pencetakan ulang Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) warga sebagai konsekuensi Jakarta tak lagi berstatus Ibu Kota.
Gembong yang juga anggota Komisi A DPRD DKI ini menyampaikan, pencetakan e-KTP ini tak bisa dianggap mudah karena itu Pemprov harus menyiapkan petugas tambahan di 267 Kelurahan, untuk mempercepat proses pencetakan hingga pendistribusian e-KTP kepada seluruh warga Jakarta.
“Pencetakan ulang ini konsekuensi dari perubahan status Jakarta. Beban kerjanya nanti ada di petugas pencetakan di Kelurahan. Karena jumlah warga yang KTP-nya harus dicetak ulang sangat besar, ini (petugas) harus disiapkan terlebih dahulu,” ujarnya, Jumat (22/9).
BERITA TERKAIT :Gubernur Baru Jakarta Dapat Anggaran Rp 91 Triliun
Pokir DPRD Kota Bekasi Jangan Jadi Alat Tutup Mulut
Gembong juga meminta Kelurahan berkoordinasi dengan Rukun Tetangga (RT) untuk pendistribusian e-KTP agar tidak terjadi penumpukan akibat antrean di Kelurahan, serta tidak mengganggu aktifitas warga yang bekerja dan sekolah. Sebab sesuai data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) ada sekitar 8 juta penduduk yang harus melakukan pencetakan ulang.
“Ini jumlah yang tidak kecil, karena itu distribusinya harus lewat RT supaya tidak ada konsentrasi masyarakat di Kelurahan,” ucapnya.
Sementara, Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta Karyatin Subiyantoro berharap pencetakan ulang KTP bisa menjadi momentum untuk mengetahui update terkini jumlah warga yang masih tinggal di Jakarta.
“Karena banyak warga Jakarta yang sudah tidak tinggal di Jakarta lagi, tapi KTPnya masih Jakarta. Nah ini momentum baik untuk pendataan ulang,” katanya.
Ia juga mengimbau Pemerintah Kota (Pemkot) untuk melakukan penarikan identitas lama warga sebelum memberikan KTP baru, sebagai antisipasi kepemilikan KTP ganda.
“Harus terima dulu KTP lama, baru dikasih KTP baru. Lalu, KTP lamanya harus dimusnahkan, digunting atau dihancurkan supaya tidak ada KTP ganda,” ungkapnya.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono mengatakan warga DKI Jakarta harus mencetak ulang e-KTP untuk penyesuaian identitas saat Jakarta sudah berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta.
“Ya itu kan pasti berubah, kan Daerah Khusus Ibu Kota jadi Daerah Khusus Jakarta, tentunya harus ada penyesuaian di semua identitas, ya cetak ulang aja,” tandasnya.