RN - Polda Metro Jaya meminta kepada para penagih utang atau debt collector tidak main nacam. Debt collector dari pinjaman online (pinjol) akan ditindak tegas jika melakukan aksi teror ke nasabah.
Polda Metro Jaya usai ramai di media sosial setelah diisukan ada nasabah AdaKami bunuh diri akibat penagihan yang dilakukan debt collector dengan cara tidak wajar.
"Kita secara tegas mengatakan bahwa segala bentuk tindak pidana yang terjadi pasti akan kita lakukan penegakan hukum secara tegas," tegas Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, saat dikonfirmasi awak media, Jumat (22/9/2023).
BERITA TERKAIT :Utang Nelayan, Petani & UMKM Diputihkan, Rentenir Kapan Dibabat Habis Pak Presiden?
Begini Cara Hadapai Peneror Pinjol, Ganti No HP Atau Lapor OJK
Karena itu, kata Ade Safri, pihaknya meminta perusahaan pinjol mematuhi aturan dalam menagih para debitur. Tentu saja penagihan terhadap nasabah tidak dilakukan dengan mengancam atau melakukan perbuatan melawan hukum saat melakukan penagihan.
Artinya perusahan pinjaman online tidak salah selama memiliki legal standing dari operasional yang dilakukan.
"Yang menjadi masalah adalah ketika kemudian dalam operasionalnya menggunakan debt collector yang melawan hak, melakukan pengancaman terhadap debiturnya," terang Ade Safri.
Tim Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyebut korban bunuh diri yang diduga akibat tejerat pinjol berdomisili di Baturaja, Sumatra Selatan. Hal itu diketahui setelah Tim Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berkomunikasi dengan admin akun di Twitter yang mengunggah informasi korban pinjol.
"Bahwa admin mendapatkan informasi dari teman sepupu dari korban yang meninggal bunuh diri dimaksud mas dan selanjutnya admin mengupload unggahan tersebut di akun Twitter admin," ungkap Ade Safri.
Dari informasi tersebut, kata Ade Safri, diketahui bahwa korban yang meninggal bunuh diri tersebut berdomisili di Baturaja, Provinsi Sumatera Selatan. Kemudian pihaknya juga telah menyarankan kepada admin dimaksud untuk menyampaikan kepada keluarga korban agar melaporkan dugaan tindak pidana yang terjadi ke kantor Kepolisian terdekat.
Menurut Ade Safri, laporan kepada pihak kepolisian terdekat dalam rangka efektivitas dan efisiensi kegiatan penyelidikan dan penyidikan dugaan tindak pidana yang terjadi nnantina. Salain itu, pihak kepolisian juga menjamin akan profesional dan akuntable dalam ungkap kasus dimaksud.
"Apabila dugaan tindak pidana yg dilaporkan tersebut nantinya dalam penyelidikan ditemukan peristiwa pidananya," kata Ade Safri.