Jumat,  22 November 2024

Proyeksi PAD Hiburan 2023 Dan 2022 Gak Berubah, Jangan Sampai Duit Pajak Konser Coldplay Ngilang Ya

BCR
Proyeksi PAD Hiburan 2023 Dan 2022 Gak Berubah, Jangan Sampai Duit Pajak Konser Coldplay Ngilang Ya
-Net

RN - Pemerintah Provinsi (Pemprov) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta telah melakukan persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2023, pada Rabu (28/9/2023).

Dalam Raperda Perubahan APBD tersebut, Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada sektor pajak hiburan diproyeksikan sama dengan penetapan sebelemumnya di Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2022 tentang APBD 2023, yakni  sebesar Rp600.000.000.000.

Tidak bertambahnya angka pendapatan di sektor pajak hiburan, memunculkan pertanyaan dan kejanggalan. Sebab, diketahui menjelang akhir tahun di DKI Jakarta ada pertunjukan konser musik grup band asal Inggris, Coldplay, pada 15 November mendatang.

BERITA TERKAIT :
DPRD Tangsel Tancap Gas, Kebut 12 Raperda Di 2025
PPP DKI Aja Ambruk, RIDO Bisa Kena Prank Sandiaga Uno?

Ditemui wartawan, di ruangan Fraksi Partai Demokasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI, Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI, Rasyidi menjelaskan pandangannya perihal terkait.

"Ya bisa saja nanti dimasukkan, tetapi kan target itu biasanya dibuat sedemikian rupa, ditentukan misalnya APBD perubahan itu sebelum bulan September, kalau misalnya pekerjaannya itu nanti di sekitar Desember mungkin saja dia akan lebih tetapi nanti akan disampaikan pada waktu tanggal 31 Desember berapa target yang tercapai, katanya

“Jadi konser segala macam itu nanti akan kelihatan berapa semua penambahannya. Biasanya belum bisa karena itu kan baru dilaksanakan kan, baru proses nanti ujungnya baru biasanya mereka tahu berapa pendapatan yang sebenarnya," lanjut Rasidi

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta, Michael Rolandi Cesnanta Brata ketika ditanya perihal terkait, mengatakan hal demikian merupakan wewenang Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.

"Ke ibu Lusi (Kepala Bapenda DKI) kalau pajak," katanya.

Disisi lain, jika kalkulasikan, rata-rata harga tiket konser Coldplay sebesar Rp3.636.363, dimana dilihat dari jumlah dan jenis tiket  jenis tiket yang dijual, jumlah penonton dapat diperkirakan minimal sebanyak 70.000 orang.

Bila, rata-rata harga tiket dikalikan dengan perkiraan jumlah penonton, maka pendapatan dari penjualan tiket konser diperkirakan sebesarcRp254.564.520.000. 

Kemudian, berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pajak Hiburan, penarikan pajak hiburan tarif untuk pagelaran kesenian, musik, tari dan atau busana yang berkelas internasional sebesar 15 persen.

Sehingga, jika perkiraan pendapatan dari penjualan tiket konser Coldplay Rp254.564.520.000 dikalikan dengan tarif pajak hiburan di DKI Jakarta sebesar 15 persen, didapati hasil sebesar Rp38.184.678.000.