RADAR NONSTOP - Toko Modern Alfamidi di Jalan Melati Mas, Serpong Utara, Kota Tangsel tetap beroperasi, meski tertera label 'Disegel' dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Menilik hal itu, Pengamat Kebijakan Publik dari Tangerang Transparancy Public Watch (TRUTH) Suhendar angkat bicara.
Menurutnya, dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) menyangkut toko modern, Satpol PP bertindak tidak adil terhadap pelaku bisnis serupa lainnya.
BERITA TERKAIT :DPRD Tangsel Tancap Gas, Kebut 12 Raperda Di 2025
Modus Baru Hipnotis Di Serpong Tangsel, ATM Ditukar Lalu Dikuras, Duit Belanja Emak-Emak Ludes
"Penutupan toko modern itu lebih ke arogansi serta semangat yang lainnya, yang lainnya ini kita tidak tahu apa kepentingannya, tentu yang tahu cuma Satpol PP dengan Tuhan," kata Suhendar, Sabtu (12/01/2019).
Suhendar menyebut harusnya penegakan perda harus adil dan jangan tebang pilih seperti diduga ada order.
"Kalau bicara soal niatnya menegakkan Perda ya seharusnya objektif dan tidak tebang pilih, banyak kok yang tidak punya Izin Mendirikan Bangunan (IMB)," tambah Suhendar.
Lebih lanjut Suhendar menuturkan bahwa, persoalan bangunan yang tidak memiliki IMB tidak hanya toko Alfamidi saja, akan tetapi banyak bangunan yang peruntukan IMB nya tidak sesuai.
Seperti yang terdapat di kawasan Taman Tekno BSD City, imbuh Suhendar, yang merupakan jadi contoh variable bahwa banyak penegakan Perda tidak hanya sebatas penegakan aturan dan ketentuan, tapi lebih kepada maksud-maksud tertentu.
"Bicara IMB pada Alfamidi, tentu kemudian juga bicara soal Ijin Usaha Toko Modern (IUTM), nah IUTM ini harus berbasiskan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) itu kan semuanya belum ada," tuturnya.
Sehingga, lanjutnya kalau detailnya belum ada, maka tidak ada zonasi. Maka kalau tidak ada zonasi maka itu artinya tidak ada kluster-kluster, sehingga masih bebas, dimana saja masih bisa.
"Artinya memang Pemerintah Kota Tangsel harus menjelaskan maksud dari penutupan beberapa toko modern itu, karena kalau tidak dievaluasi akan bahaya maka akan muncul tindakan-tindakan atas nama atas kepentingan publik," ungkapnya.
Diketahui sebelumnya, Kepala Seksi Penyidikan dan Pengawasan Bidang Penegakan Perundang-Undangan pada Satpol PP Tangsel Muchsin menjelaskan, pihaknya hanya melakukan penyegelan terkait permasalahan gedungnya yang belum memiliki IMB. Adapun terkait usahanya yang masih berjalan itu bukan kewenangan pihaknya melainkan kewenangan dinas terkait (Disperindag).
"Masalahnya, dinas terkait sudah melakukan peringatan belum, sudah melakukan pengawasan belum, kalau dia sudah melakukan pengawasan, dia sudah memberikan peringatan 1, 2 dan 3, baru dinas terkait meminta melakukan penutupan usahanya, kalau kita kan penyegelan terkait pembangunannya saja," ungkap Muchsin diruang kerjanya, di Kantor Satpol PP Tangsel, Jalan Raya Puspitek Nomor 1, Kecamatan Setu, Rabu (09/01/2019).